BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini banyak dari kalangan masyarakat yang menjalankan kegiatan inventasi. Dalam kegiatan investasi tersebut pada umumnya dikoordinasikan oleh suatu lembaga, yaitu bursa efek, yang mana dalam kegiatannya selalu diawasi oleh BAPEPAM. Dalam kegiatan investasi tersebut, sebagaimana yang kita ketahui bersama pada pasar modal terdapat beberapa instrument investasi yang sering digunakan sebagai alternatifi kegiatan investasi ini, yaitu Saham dan Obligasi.
Secara global, bagi orang-orang yang tak mementingkan unsur halal dan haram (Konvensional) tidaklah ada masalah dalam menjalankan kegiatan investasi ini. Namun, bagi kita kaum muslim tentu menjalankan suatu usaha ataupun kegiatan bisnis harus mempertimbangkan halal dan haramnya, sesuai dengan yang telah diatur dalam hukum Syara’ diantaranya dalam kegiatan tersebut harus terhindar dari unsur Riba, Judi, Gharar, dan Haram.
Oleh karena itu dalam terdapat beberapa produk Syariah dalam kegiatan investasi ini, seperti Saham Syariah dan Obligasi Syariah atau sering disebut dengan Sukuk. Adanya produk tersebut pada dasarnya untuk membantu para kaum muslim yang ingin ikut serta dalam kegiatan investasi  agar tidak terjerumus kedalam praktik-praktik yang diharamkan oleh hukum Syara’.
B.     Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa Yang Dimaksud Sukuk?
2.      Apa Saja Dasar Hukum Sukuk?
3.      Apa Saja Karakteristik Sukuk Dan Macam-Macam Sukuk?
4.      Bagaimana Proses Penerbitan Sukuk Dan Siapa Saja Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Sukuk?
5.      Apa Saja Risiko-Risiko Yang Ada Pada Sukuk?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan Rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahi Pengertian Sukuk.
2.      Memahami Dasar Hukum Sukuk.
3.      Mengetahui Karakteristik Dan Macam-Macam Sukuk.
4.      Memahami Proses Penerbitan Sukuk Dan Pihak- Pihak Yang Terlibat.
5.      Mengetahui Risiko Yang Terdapat Pada Sukuk.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sukuk
Sukuk[1] adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prinsip syariah yang di keluarkan oleh emiten (perusahaan penerbit obligasi) kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo. (Ketentuan umum fatwa dewan syariah nasional nomor 59/dsr-mui/v/2007 tentang obligasi syariah mudharobah konversi).
 Melalui fatwanya tersebut, DSN mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu,[2] pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.
Sukuk berasal dari kata “صكوك bentuk jamak dari kata “صكdalam bahasa Arab yang berarti cek atau sertifikat, atau alat tukar yang sah selain uang. Kata “sukuk” pertama kali diperkenalkan kembali dan diajukan sebagai salah satu alat keuangan Islam pada rapat ulama fikih sedunia yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2002. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat berniliai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agara instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Sukuk bukan merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan.
B.     Dasar Hukum Sukuk
a.      Al-Qur’an
Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk (obligasi syariah) penyusun sarikan dari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Berikut dalil-dalilnya:
[3]Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1:
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
“Hai orang - orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
[4]Firman Allah SWT, QS. Al-Isra’ [17]: 34:
وَاَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
“......dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
b.      Hadist
عن عمرو بن عوف المزاني قال رسول الله ص م : الصّلْح جائز بين الْمسلمين الا صلْحا حرّم حلالا أَو أَحلّ حراما والْمسلمون علَى شروطهِم إلا شرطا حرّم حلالا أو أحلّ حراما رواه امام الترمذى
Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
c.       Kaidah Fiqh
Terdapat tiga kaidah yang digunakan, yaitu:
1.      Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
2.      Kesulitan dapat menarik kemudahan
3.      Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat/ kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara (selama tidak bertentangan dengan syariah).

d.      Ulama
Dengan mempertimbangkan beberapa dalil diatas, akhirnya dikeluarkanlah Fatwa dewan syari`ah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Sukuk (Obligasi syari`ah) adalah surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikelurkan emitten kepada pemegang obligasi syariah, tersebut berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
Abu Hanifa dan muridnya Abu Yusuf memberikan pandangan bahwa penjualan sesuatu/properti yang belum diterima oleh si penjual namun sudah jelas keberadaan fisiknya (dapat dicek keberadaannya) adalah diperbolehkan. Maka dari sinilah pondasi instrument bernama sukuk di abad modern ini bermula.
C.    Karakteristik dan Macam-Macam Sukuk
a.      Karakteristik Sukuk
Terdapat beberapa karakteristik mengenai sukuk, karakteristik tersebut adalah (Depkeu:2010):[5]
1.      Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat,
2.      Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan,
3.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir;
4.      Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV),
5.      Memerlukan underlying asset; dan,
6.      Penggunaan proceds (hasil jual) harus sesuai prinsip syariah.

b.      Macam-macam Sukuk
Terdapat beberapa macam-macam sukuk, antara lain:[6]
1.      Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemiliknya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah.[7]
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
a)      Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
b)      Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
c)      Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
d)     Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
e)      Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
f)       Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Ø  Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
Ø  Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten

2.      Sukuk musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kgiatan usaha.
3.      Sukuk istishna
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.
4.      Sukuk mudharabah
Yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudarabah yang merupakan satu bentuk kerjasama, yang satu pihak menyediakan modal (rabb al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudarib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal.
Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X / 2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
1.      Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi ahsil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
2.      Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 / DSN-MUI / IV / 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
3.      Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal (pemodal).
4.      Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
5.      Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad.
6.      Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang.
7.      Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad.

D.    Proses Penerbitan Sukuk Dan Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Sukuk
Dalam melakukan penerbitan sukuk ada beberapa tahap-tahap dalam proses penerbitannya, antara lain:[8]
Untuk menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah, sesuai dengan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang jenis usaha sesuai syariah.
2.      Memiliki fundamental dan citra yang baik.
Dalam penerbitan obligasi syariah, sebelum ditawarkan kepada investor harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1.      Emiten melalui Underwriter menyerahkan proposal penerbitan obligasi syariah kepada DSN/MUI.
2.      Pihak penerbit melakukan presentasi proposal di Badan pelaksana Harian DSN.
3.      DSN mengadakan rapat dengan tim ahli DPS, dan hasil rapat menyatakan opini syarian terkait proposal yang diajukan.
Setelah disetujui oleh DSN, maka proses penawarannya sebagai berikut :
1.      Emiten menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi syariah kepada underwriter (wakil dari emiten).
2.      Underwriter melakukan penawaran kepada investor.
3.      Bila investor tertarik, maka akan menyerahkan dananya kepada emiten melalui Underwriter.
4.      Emiten akan membayarkan bagi hasil dan pembayaran pokok kepada investor.

a.      Dokumen Penawaran
Dalam hal pengawasan penerbitan obligasi syariah. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), untuk produk pasar modal syariah, terdapat satu pengawas lain yang mengawasi aspek syariahnya, yaitu DPS (DSN).
Pengawasan aspek syariah berfokus pada penggunaan dana yang didapat dari penerbitan obligasi syariah. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk usaha-usaha yang telah dijanjikan dalam perjanjian antara emiten dengan pemegang obligasi atau tidak, serta halal atau tidaknya. Jika ternyata dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk hal-hal di luar usaha yang telah diperjanjiakan, maka itu termasuk pengingkaran perjanjian dan menyalahi tujuan.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah (Depkeu:2010), yaitu:[9]
1.      Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk sampai dengan sukuk jatuh tempo.
2.      Special Purpose Vehicle (SPV), adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi: a. sebagai penerbit sukuk; b. menjadi counterpart (rekan/teman imbangan) dalam transaksi pengalihan aset. bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.
3.      Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
Didalam obligasi syariah terdapat juga beberapa pokok ketentuan sukuk, yakni: ketentuan umum dan ketentuan khusus:
a)      Ketentuan umum
Ø  Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kjewajiban membayar berdasarkan bunga .
Ø  Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsi-prinsip syariah.
b)      Ketentuan khusus
Ø  Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah anatara lain:
                                                                                      i.      Mudharobah (muqaradhoh)/qiradh
                                                                                    ii.      Musyarokah
                                                                                  iii.      Murabahah
                                                                                  iv.      Salam
                                                                                    v.      Istishna
                                                                                  vi.      Ijarah
Ø  jenis usaha yang dilakukan emiten (mudharib) tidak boleh bertentangan denga syariah.
Ø  Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obigasi syariah mudharabah (shahibul mal) harus bersih dari unsur non halal.
Ø  Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan.
Ø  Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.


E.     Bentuk-Bentuk Resiko pada Sukuk
Risiko sukuk terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya :[10]
1.      Risiko Kontrak Sukuk
Kontrak sukuk biasanya melibatkan pihak-pihak dan melalui tahapan-tahapan tertentu, yang menimbulkan risiko yang akan dialami oleh masing-masing pihak yang berkontrak. Tahapan-tahapan yang dimaksud adalah:
a)      Kontrak sukuk melibatkan partnership (originator, SPV, dan investor), keadaan risiko semacam ini disebut counterparty risks. Risiko lainnya adalah moral hazard, hal itu disebabkan oleh kelalaian kemitraan dalam melaksanakan kewajiban.
b)      Kontrak sukuk melibatkan tiga tahapan, yaitu:
Ø  antara originator dengan SPV pada saat pembentukan underlying assets,
Ø  kontrak antara sejumlah SPV dengan sejumlah investor saat pengeluaran dan penjualan sertifikat sukuk,
Ø  kontrak saat penebusan setelah jatuh tempo.
c)      Kontrak sukuk yang melibatkan aset riil sebagai objek akad, ketika objek jual atau aset hilang dan musnah karena bencana alam, perpindahan hak milik (warisan), kematian, pengurangan nilai aset akibat perubahan harga (inflasi), maka akan memberikan pengaruh pada underlying assets dalam bentuk risiko aset dan risiko pasar.
d)     Pengeluaran sukuk oleh SPV menggunakan kontrak baik ijarah, musyarakah, mudharabah, salam maupun istishna masih menjadi perdebatan yang beragam hukumnya.
e)      Sukuk yang dijual antar negara berarti menggunakan mata uang US dollar. Risiko yang ditimbulkan oleh penjualan sukuk antarnegara tersebut adalah kesesuaian undang-undang antarnegara, hubungan politik dari satu bangsa ke lain bangsa, dan risiko kadar tukar mata uang asing.
f)       Jika investor ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, maka investor akan mengalami risiko likuiditas atau investor tidak dapat menukar bentuk investasi baru yang lebih unggul. Contohnya, investor memiliki sukuk mudharabah, namun karena sukuk ijarah lebih menguntungkan, maka investor ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo dan ingin menukarkan pada sukuk ijarah, dan hal itu sulit dilakukan.
g)      Risiko terakhir adalah penebusan oleh SPV kepada investor ketika jatuh tempo, risiko yang mungkin timbul adalah jika SPV gagal membayar modal dan keuntungan kepada investor. Hal ini disebut risiko kredit dan risiko operasional.
Oleh karena itu, berdasarkan bentuk kontrak dan hubungan para pihak, maka risiko sukuk secara keseluruhan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa risiko, diantaranya:[11]
1)      Risiko pasar
2)      Risiko Operasional
3)      Risiko kredit
4)      Risiko aset
5)      Risiko negara
6)      Risiko counterparty
7)      Risiko kesesuaian Syariah

2.      Risiko Khusus SPV pada Sukuk
Risiko yang mungkin dihadapi oleh SPV adalah bentuk kegagalan pihak-pihak lain seperti originator dan investor dalam melaksanakan tanggungjawabnya masing-masing. Kegagalan investor mentrasfer aset, kelalaian membayar keuntungan, sewa, mark-up, ataupun diskon yang mengakibatkan SPV menghadapi kerugian.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Æ  Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarka prinsip syariah yang di keluarkan oleh emiten (perusahaan penerbit obligasi) kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
Æ  Terdapat beberapa karakteristik mengenai sukuk, karakteristik tersebut adalah (Depkeu:2010): merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat, Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan, Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir; Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV), Memerlukan underlying asset; dan Penggunaan proceds (hasil jual) harus sesuai prinsip syariah.
Æ  Macam-macam sukuk, yaitu Mudharobah (muqaradhoh)/qiradh, Musyarokah, Murabahah, salam, istishn, ijarah
Æ  Untuk menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut: Jenis usaha yang dilakukan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah, sesuai dengan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang jenis usaha sesuai syariah. , Memiliki fundamental dan citra yang baik.   
Æ  Risiko sukuk terbagi dua bagian, yaitu Risiko Kontrak Sukuk dan Risiko Khusus SPV pada Sukuk









DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim.
Asmuni M. Thaher. Obligasi Syariah di Indonesia. Artikel di MSI-UII.Net
Eugene F. Brigham & Joel F. Houston. 2001. Manajemen Keuangan. Edisi Kedelapan, Buku 1. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mamduh M. Hanafi. 2004, Manajemen Keuangan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Rivai, Veitzhal, Sarwono sudarto, dkk, Islamic Banking and Finance: Dari Teori ke Praktik Bank dan Keuangan Syari'ah Sebagai Solusi dan Bukan Alternatif; Yogyakarta: BPFE Yogyakarta. 2012.
Sapto Rahardjo. 2003. Panduan Investasi Obligasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
www.google.com



[1]  Veitzhal Rivai, Sarwono sudarto dkk, Islamic Banking & Finance dari teori ke praktik bank dan keuangan syariah sebagai solusi dan bukan alternatif (Yogyakarta: BPFE, 2012), h. 394.
[2]  “Obligasi Syariah, ”WordPress.com. https://3kh4.wordpress.com/2008/05/06/obligasi-syariah/. (2 April 2016).
[3] QS Al-Maidah Ayat 1
[4] QS Al-Maidah Ayat 34
[5] Veitzhal Rivai, Sarwono sudarto dkk, Islamic Banking & Finance dari teori ke praktik bank dan keuangan syariah sebagai solusi dan bukan alternatif (Yogyakarta: BPFE, 2012), h. 394.
[6] Veitzhal Rivai, Sarwono sudarto dkk, Islamic Banking & Finance dari teori ke praktik bank dan keuangan syariah sebagai solusi dan bukan alternatif (Yogyakarta: BPFE, 2012), h. 397.
[7] “obligasi syariah dan konvensional,” http://desbayy.blogspot.com/favicon.ico. ((2 April 2016)
[8] “obligasi syariah dan konvensional,” http://desbayy.blogspot.com/favicon.ico. ((2 April 2016)
[9] “sukuk,” blogger https://www.blogger.com/profile/02398950786301210564. (2 April 2016).
[10] “perbandingan risiko sukuk dan obligasi,”academi. https://www.academia.edu/12090759/PERBANDINGAN_RESIKO_SUKUK_DAN_OBLIGASI_KONVENSIONAL. (2 Aril 2016).
[11] perbandingan risiko sukuk dan obligasi,”academia. https://www.academia.edu/12090759/PERBANDINGAN_RESIKO_SUKUK_DAN_OBLIGASI_KONVENSIONAL. (10 April 2016).

Posting Komentar

  1. Sukuk itu kata orang2 paling aman ya?
    tapi bagi hasilnya rendah juga yak
    kalo investasi macem ini di rekomendasikan ga ?
    (sorry link aktif bukan endorsan ato gimana, cuma nanya pendapat ajah)
    peer to peer lending yang aman

    BalasHapus

 
Top