BAB I
PENDAHULUAN
       A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum . Namun seiring dengan berjalannya waktu, tugas dari Bank Umum kini semakin berkembang, diantaranya yaitu:
Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank, atas dasar pentingnya pembahasan dan pengkajian mengenai peran perbankan dalam perekonomian di atas maka kami mengambil topik permasalahan ini untuk dikaji bersama.

    B.     Rumusan Masalah
Yang menjadi Rumusan Masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian lembaga perbankan ?
2.      Apa fungsi dan tujuan lembaga perbankan ?
3.      Apa tujuan pendirian lembaga perbankan ?
4.      Bagaimana asas hukum lembaga perbankan ?

    C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang mejadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1.      Memahami pengertian lembaga perbankan.
2.      Mengetahui fungsi dan tujuan lembaga perbankan.
3.      Mengetahui tujuan pendirian lembaga perbankan.
4.      Memahami asas hukum lembaga perbankan.




BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Lembaga Perbankan
a.      Definisi Bank
Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Agar pengertian bank menjadi jelas, berikut beberapa definisi menurut para ahli :
1.      Undang-undang Repuplik Indonesia no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 :
a)      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b)      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
c)      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]
2.      Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Bank selaku stabilitator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto.
Sedangkan bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya bahwa bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan mendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.
Bank memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan usahanya yakni demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary).

      B.     Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan
a.      Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1.      penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a)      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b)      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c)      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2.      Penyalur/ pemberi kredit bank
3.      Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4.      Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
Fungsi Utama, meliputi:
1.      Penghimpun dana
2.      Pembiayaan
3.      Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4.      Penanggung resiko
Fungsi Tambahan, meliputi:
1.      Memberikan fasilitas pengiriman uang
2.      Penggunaan cek
3.      Memberikan generasi bank[2]
Di Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar, selain memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi financial intermediary, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran
Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi sebagai :
1.      Lembaga kepercayaan;
2.      Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;
3.      Lembaga pemerataan.
Jika diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab perbankan, adalah :
1.      Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);
2.      Tanggung jawab komersial (bank harus untung);
3.      Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);
4.      Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).[3]

b.      Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

      C.    Asas Hukum Lembaga Perbankan
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.
Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.
a.       Asas Hukum Perbankan
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
Adapun Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan adalah sebagai berikut :[4]
1.      Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.
2.      Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3.      Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut.
4.      Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle)
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan banyak lagi produk bank lain yang diterbitkan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara.Dimana bank sangat berperan penting dalam sendi-sendi perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Agar terjaganya stabilitas perbankan yang ada.
Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak. Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.






DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul, 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabet
Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta
Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/
https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo
Machmud, Amir dan Rukmana, 2010, Bank Syariah, Jakarta : Erlangga
Simurangkir, O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
Suhendi, Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo



[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, 2008 hal 25
[2] https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
[3] https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/
[4] http://atika16.blogspot.co.id/2014/12/asas-hukum-perbankan.html

Posting Komentar

 
Top