BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Keadilan ekonomi dan sosial, merupakan salah satu karakteristik yang idealis bagi umat islam, yang harus diterapkan dalam cara hidupnya dan bukan sebagai suatu fenomena. Konsep tersebut haruslah diimplementasikan pada semua area dari hubungan interaksi antar umat manusia, sosial, ekonomi, dan politik.
Di antara semua ajaran islam yang terpenting adalah untuk mewujudkan keadilan dan meniadakan pemanfaatan ataupun eksploitasi dalam transaksi bisnis yang diperbolehkan atas sumber daya yang ada yang digunakan untuk melakukan perbaikan secara tidak adil (‘akl amwal an nas bi al batil), Al-Qur’an memerintahkan umat islam tidak untuk mengingini barang milik orang lain secara bil batil atau secara tidak benar.
Pengetahuan tentang masalah riba merupakan hal yang penting untuk kita ketahui, supaya dalam bermua’malah yang biasa kita lakukan sehari-hari tidak terjerumus ke dalam kategori riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Karena ancaman Allah SWT tidak hanya ditunjukkan bagi pelaku riba saja, melainkan juga bagi setiap orang yang berperan dan berhubungan dengan riba tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadits Nabi SAW. “ Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang makan barang riba dan yang mewakilinya, penulis dan dua orang saksinya, mereka itu sama saja.”
Masalah riba ini merupakan masalah yang paling rumit menurut kebanyakan ulama. Amirul Mukminin, Umar bin Khattab RA pernah mengatakan, “tiga hal yang seandainya saja Rasulullah SAW mewasiatkan kepada kami suatu warisan yang dapat memuaskan kami yaitu dalam masalah; Al-Jaddu (bagian warisan kakek), Al-Kalalah (orang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan anak), dan beberapa masalah riba”. Maksudnya adalah sebagian masalah yang di dalamnya terdapat percampuran riba, sedangkan syariat telah menetapkan bahwa sarana yang mengantarkan kepada yang haram itu pun haram hukumya, karena sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram adalah harama, sebagaimana tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan seusatu, makanya itu menjadi wajib.
Maka dari itu, pada kesempatan ini peneliti akan mengutip keterangan tentang masalah riba dan macam-macamnya, termasuk juga bunga yang masih menjadi perdebatan panjang di kalangan para alim ulama, dengan harapan mudah-mudahan setelah mengetahui masalah ini kita akan terhindar dari lingkaran riba, sehingga kita selamat dari laknat dan ancaman Allah SWT.
Riba yang sudah disepakati haramnya adalah riba yang mengandung ziyadah (الزيادة) (tambahan/kelebihan) yang berlaku pada zaman jahiliyah yang disebut juga dengan riba nasi’ah. Riba jahiliyah atau riba nasi’ah ini adalah bentuk riba yang telah diterangkan dengan jelas di dalam Al-Qur’an, bahkan sudah diterangkan juga dalam kitab Injil, Taurat, dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan yang tiga macam lagi yaitu riba fadhl, riba qardh, dan riba yad.

      B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa itu Riba ?
2.      Bagaimana Hukum Riba ?
3.      Apakah Bunga Bank termasuk Riba ?
4.      Bagaimana Implikasi Riba dalam Kehidupan ?

  1. Tujuan Penelitian
  1. Mencari tahu akan pemahaman tentang pengertian riba.
  2. Dasar hukum dilarangnya riba.
  3. Proses pelarangan riba.
  4. Pemahaman akan bunga bank terhadap riba.
  5. Implikasi riba terhadap kehidupan bersama.






BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Riba
Secara etimologi, Riba itu berarti الزيادة ) = kelebihan atau tambahan). Adapun secara terminologi, ulama fiqh mendefinisikan riba dengan, “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada suatu imbalan/gantinya.” Maksudnya, tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang-piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.
Misalnya, si A kemarin meminjam uang kepada si B sebesar Rp 1.000.000,- selama satu bulan. Si B bersedia meminjamkannya, apabila si A mau mengembalikannya sebesar Rp 1.100.000,- pada saat jatuh tempo. Kelebihan uang Rp 100.000,- yang harus dibayarkan si A, dalam terminologi fiqh, disebut riba.
Riba seperti diatas tadi ternyata telah berlaku luas di kalangan masyarakat Yahudi sebelum datangnya islam, sehingga masyarakat Arab pun sebelum dan pada masa awal Islam melakukan muamalah dengan cara tersebut.


      B.     Dasar Hukum
Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa muamalah dengan cara riba ini hukumnya haram. Keharaman riba ini dapat dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah SAW. Di dalam Al-Qur’an menurut Syekh Muhammad Mustafa Al-Maragi (1881-1945 ; mufasir dari Mesir) proses keharaman riba disyariatkan Allah SWT secara bertahap;
Tahap pertama, Allah SWT menunjukkan bahwa riba menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif. Pernyataan ini disampaikan Allah SWT dalam surah Ar-Rum (30) ayat 39 :

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Ayat ini merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, yang menurut para mufasir ayat ini termasuk ayat Makkiyyah. Akan tetapi, ulama tafsir sepakat menyatakan bahwa ayat ini tidak berbicara tentang riba yang diharamkan. Al-Qurtubi menyatakan bahwa “Ibnu Abbas RA mengartikan riba dalam ayat ini dengan “hadiah” yang dilakukan orang-orang dengan mengharapkan imbalan berlebih. Menurutnya, riba dalam ayat ini termasuk riba mubah.”
Tahap kedua, Allah SWT telah memberi isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. Hal ini disampaikan-Nya dalam surah An-Nisa (4) ayat 161 :
وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا
 “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Di dalam kitab tafsir Jalalain mengatakan bahwa : “(Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya) dalam Taurat (dan memakan harta orang dengan jalan batil) dengan memberi suap dalam pengadilan (dan telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedih) atau menyakitkan”.
Jadi, riba ini sudah dilarang oleh Allah SWT ketika zaman Nabi Musa AS sebagaimana yang dijelaskan bahwa riba itu sudah tersurat di dalam kitab Taurat. Dan adapun di dalam surah Ali-‘Imron (3) ayat 130 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Di dalam tafsir Ibnu Katsir jilid 2 mengatakan bahwa : “Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman melakukan riba dan memakannya dengan berlipat ganda. Sebagaimana oada masa Jahiliyyah dulu mereka mengatakan : “Jika hutang sudah jatuh tempi, selesai sudah urusan. Dan jika tidak dibayar, maka diteteapkan tambahan untuk jangka waktu tertentu dan kemudian ditambahkan pada jaminan pokok”. Demikian seterusnya pada setiap tahunnya. Mungkin jumlah sedikit bisa berlipat ganda menjadi banyak.
Kemudian pada tahap akhir, Allah SWT mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya. Hal ini disampaikan melalui firman-Nya dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 275 - 276:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥ يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dan di dalam surah yang sama Al-Baqarah (2) ayat 278 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
Di dalam ayat 275 Allah SWT menekankan bahwa jual beli sangatlah berbeda dengan riba, di dalam tafsir Ibnu Katsir  lalu di ayat selanjutnya Allah menyatakan memusnahkan riba, dan di ayat 278 Allah SWT memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Keharaman riba secara total ini, menurut ahli fiqh, bekisar pada akhir tahun ke delapan atau awal tahun kesembilan Hijriah.
Alasannya juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (مسلم)
Dikatakan Muhammad ibn ash-shobbah dan zuhairu ibn harb dan utsmann ibn abi syaibah mereka berkata diceritakan husyaim dikabarkan abu zubair dari jabir r.a beliau berkata : Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk”. (H.R. Muslim)
Rasulullah SAW pun dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengutuk perbuatan riba, baik mereka yang berada di posisi awal, tengah, dan akhir dalam bertransaksi. Ijma ulama juga sepakat bahwa riba di haramkan di dalam islam

       C.    Macam-macam Riba
“Riba itu ada 73 (tujuh puluh tiga) macam.” (HR. Ibnu Majah).
Hadits di atas juga diriwayatkan Al-Hakim dalam kitabnya, Al-Mustadrak, dari ‘Amr bin ‘Ali Al-Falas, dengan isnad yang sama, dengan tambahan lafazh:
“Yang paling ringan dari riba itu seperti seseorang menikahi ibunya sendiri dan sejahat-jahat riba adalah menggangu kehormatan seorang muslim.”
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن النبي ص.م: الربا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها مثل ان ينكح الرجل أمه وان اربى الربا عرض الرجل المسلم(رواه ابن ماجه فحتصر والحاكم بتمامه وصجيح)

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya ialah seperti seseorang laki-laki yang menikahi ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (diriwayatkan oleh ibnu majah dengan rigkas dan olah al-hakim selengkapnya dan beliau menilainya sahih).
Namun kami selaku peneliti tidak boleh jauh dari fokus studi kami yaitu mengenai Al-Iqtishodiyyah (ekonomi). Maka di dalam fiqh muamalah riba itu terdapat 4 macam yaitu, menurut mayoritas (jumhur) ulama hanya ada 2 antara lain riba fadhl dan riba nasi’ah (jahiliyyah).  Sedangkan 2 lagi, kami dapatkan dari perkuliahan Ilmu Ekonomi Islam antara lain riba yad dan riba qardh.
1.      Riba Fadhl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadhl adalah “tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis”. Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual-beli antar barang yang sejenis, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba.
Contoh : tukar menukar emas 10 kg dengan emas 12 kg, perak 12 kg dengan perak 14 kg, beras 1 lt dengan beras 2 lt, gandum 2 karung dengan gandum 3 karung.
2.      Riba Nasi’ah (jahiliyyah)
Riba nasi’ah adalah “memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jelasnya”.
Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.
3.      Riba Yad
Menurut ulama Syafi’iyyah, riba yad adalah transaksi jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
4.      Riba Qardh
Manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Adapun jumhur ulama sepakat bahwa barang ribawi (barang yang terkategori riba) ada 7 macam yaitu emas, perak, kurma, sya’ir,gandum, garam, dan anggur kering.

      D.    Problematika
Setelah memahami penjelasan tentang dasar hukum riba dan macam-macam riba, serta konsep riba dalam perspektif non-muslim. Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah bunga bank konvensional itu termasuk kepada kategori riba atau bukan?.
Sebelum menjawab pertanyaan  ini, secara singkat kami akan beri gambaran terlebih dahulu mengenai perbankan. Yang dimaksud dengan bank sesuai UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Orang yang menyimpan uangnya di bank diberikan keuntungan oleh bank itu yang disebut dengan bunga bank berdasarkan persentase uang yang disimpannya. Bank biasanya hanya memberikan pinjaman kepada nasabah untuk keperluan produktif seperti modal berdagang, pengembangan usaha dan lain-lain. Namun ada juga pinjaman atau kredit yang diberikan bank untuk keperluan konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Uang simpanan nasabah di dalam suatu bank tidak akan didiamkan begitu saja tetapi uang itu akan dijalankan untuk melancarkan perekonomian atau melaksanakan pembangunan. Dari keuntungan bank inilah sebagian diberikan kepada nasabah sebagai bunga bank.
Problematika ummat yang sekarang ini sedang di hadapi adalah sebuah situasi yang sangat tidak menentu. Pasalnya, bunga bank yang sekarang ini sudah merajalela masih menjadi perdebatan sengit diantara para alim ulama. Namun, tidak perlu kami mempermasalahkan perbedaan tersebut, karena masalah bunga bank itu ada dalam tataran hukum fiqh. Artinya, masalah ini merupakan masalah khilafiyyah seperti halnya mengenai jumlah rakaat dalam sholat tarawih, ada yang berpendapat 8 rakaat, 20 rakaat, bahkan ada yang mengatakan tak terhingga. Perbedaan tersebut seyogyanya disikapi dengan lapang dada dan  jangan sampai menjadikan perpecahan diantara ummat islam. Karena sesungguhnya perbedaan itu merupakan rahmat (kenikmatan) buat kita. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :  اختلاف امّتي رحمة
Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan pendapat-pendapat para ahli tentang penentuan hukum bunga bank konvensional pada subbab selanjutnya.

      E.     Implementasi di Perbankan
1.      Pendapat yang Mengharamkan Bank Konvensional
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktik bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
2.      Praktik Perbankan yang Diharamkan
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu hukumnya haram.
3.      Praktik Bank Konvensional yang Halal Namun demikian,
pendapat yang mengharamkan tidak menafikkan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antar negara.
4.      Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bank Konvensional:
a)      Pertemuan 150 Ulama terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir. Menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank;
b)      Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
c)      Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406;
d)     Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
e)      Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
f)       Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965;
g)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah;
h)      Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam;
i)        Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung;
j)        Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003;
k)      Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’dah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

5.      Hukum Bekerja dan Gaji Pegawai Bank Konvensional
Menurut fatwa Syaikh Jad Al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji / honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensional itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.
Teks asli sebagai berikut:
إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.



BAB III
PENUTUP
Setelah kami memaparkan definisi riba dan berbagai permasalahannya. Dapat kami simpulkan bahwa, ada beberapa syarat utama untuk memahami riba dan kaitannya dengan bunga, yaitu sebagai berikut:
ü  Menghindarkan diri dari “kemalasan ilmiah” yang cenderung pragmatis dan mengatakan bahwa praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan lembaga- lembaga keuangan ciptaan Yahudi sudah “sejalan” dengan ruh dan semangat Islam.
ü  Tunduk dan patuh kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam segala aspek, termasuk dimensi ekonomi dan perbankan, seperti dalam surah Al-Ahzab : 36 ;

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا ٣٦
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
ü  Meyakini dengan penuh hati bahwa Allah SWT tidaklah sekali-kali melarang suatu mekanisme kecuali ada kezaliman di dalamnya.
ü  Kesimpulan Hukum Bank Konvensional dalam Islam
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Khoirot. 2012. Hukum Bank Konvensional dalam Islam.
http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html. Diakses tanggal 17 Maret 2014.
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Bahreisy, Salim & Bahreisy, Said. 1990. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid I. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Bank Indonesia. 2014. Publikasi Laporan Keuangan Perbankan. http://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-keuangan/bank/. Diakses tanggal 24 April 2014.
Makky, Ahmad. 2009. Perspektif Ilmiyah tentang Halalnya Bunga Bank. Jakarta: Gema Insani.
Rivai, Veithzal & Arifin, Arviyan. 2010. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Tim Redaksi. 2008. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 5. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.


Posting Komentar

 
Top