BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya
memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak
hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya
adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat
serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni
pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut
tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang
menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut
UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana
dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat.
Dari
pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang
diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut
merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum . Namun seiring dengan berjalannya
waktu, tugas dari Bank Umum kini semakin berkembang, diantaranya yaitu:
Penciptaan
uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga. Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya. Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank, atas dasar pentingnya pembahasan dan
pengkajian mengenai peran perbankan dalam perekonomian di atas maka kami
mengambil topik permasalahan ini untuk dikaji bersama.
B. Rumusan
Masalah
Yang menjadi Rumusan Masalah dalam
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian lembaga perbankan ?
2.
Apa fungsi dan tujuan lembaga perbankan
?
3.
Apa tujuan pendirian lembaga perbankan ?
4.
Bagaimana asas hukum lembaga perbankan ?
C. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka yang mejadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1.
Memahami pengertian lembaga perbankan.
2.
Mengetahui fungsi dan tujuan lembaga
perbankan.
3.
Mengetahui tujuan pendirian lembaga
perbankan.
4.
Memahami asas hukum lembaga perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Lembaga
Perbankan
a. Definisi
Bank
Bank berasal dari
bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya
waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat
finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa
keuangan. Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang
memerlukan dana tersebut.
Agar pengertian bank
menjadi jelas, berikut beberapa definisi menurut para ahli :
1. Undang-undang
Repuplik Indonesia no 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 :
a) Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
c) Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak membeikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.[1]
2.
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Bank adalah lembaga
keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk
asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial,
jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Bank
selaku stabilitator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta
menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif
stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme Giro Wajib Minimum
(GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto.
Sedangkan
bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya bahwa bank merupakan pusat
perekonomian, sumber dana, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, memproduktifkan
tabungan, dan mendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa
peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.
Bank
memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan usahanya yakni demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary).
B. Fungsi
dan Tujuan Lembaga Perbankan
a. Fungsi
Perbankan
Fungsi
perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran
rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi
bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
1. penghimpun
dana
Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a) Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b) Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c) Dana
yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu
dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2. Penyalur/
pemberi kredit bank
3. Fungsi
investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4. Memberikan
pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
Jika
fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi
Utama dan Fungsi Tambahan.
Fungsi
Utama, meliputi:
1. Penghimpun
dana
2. Pembiayaan
3. Peningkatan
faedah dari dana masyarakat
4. Penanggung
resiko
Fungsi
Tambahan, meliputi:
1. Memberikan
fasilitas pengiriman uang
2. Penggunaan
cek
3. Memberikan
generasi bank[2]
Di
Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan (agent
of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga
perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar, selain
memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang berlebihan dana dan
kekurangan dana, yakni fungsi financial intermediary, juga berfungsi sebagai
sarana pembayaran
Perbankan nasional
berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi
nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya
perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena
diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi
sebagai :
1. Lembaga
kepercayaan;
2. Lembaga
pendorong pertumbuhan ekonomi;
3. Lembaga
pemerataan.
Jika diterjemahkan ke
dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab
perbankan, adalah :
1. Tanggung
jawab prudential (bank harus sehat);
2. Tanggung
jawab komersial (bank harus untung);
3. Tanggung
jawab finansial (bank harus transparan);
4. Tanggung
jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).[3]
b. Tujuan
Jasa Perbankan
Jasa bank sangat
penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan:
Pertama, sebagai
penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini,
bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank
yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yng memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
C. Asas
Hukum Lembaga Perbankan
Secara umum dapat
dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih
mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan
rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.
Munir
Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam
bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang
mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari,
rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya,
hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan
bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan
lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,
Dalam
kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum
sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya
meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang
ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup
bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum
internasional.
a. Asas
Hukum Perbankan
Asas
demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal
tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini
berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945,
Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan
asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak
untuk mendapat suatu hal yang sama.
Adapun
Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan adalah sebagai berikut :[4]
1.
Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana
dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat padanya.
Prinsip
ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan
bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka
akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.
2.
Prinsip Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini
adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan
masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan
menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya.
3.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential
Principle)
Prinsip Kehati-hatian
adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan
kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Tentunya
bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah
itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati –
hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan
tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang
digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut.
4.
Prinsip Mengenal Nasabah (know how
costumer principle)
Prinsip
mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan banyak lagi produk bank
lain yang diterbitkan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian
suatu negara.Dimana bank sangat berperan penting dalam sendi-sendi perekonomian
di Indonesia baik secara nasional maupun dalam perekonomian masyarakat. Oleh
karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat
penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi
intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Agar
terjaganya stabilitas perbankan yang ada.
Perbankan
merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang
kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan dalam fungsi
utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor
dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang
kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak. Pentingnya
pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank. Berbeda dengan perusahaan
jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan
pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap
saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zainul, 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabet
Arthesa,
Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta
Hasibuan,
Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/
https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
Kasmir,
2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo
Machmud,
Amir dan Rukmana, 2010, Bank Syariah, Jakarta : Erlangga
Simurangkir,
O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
Suhendi,
Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo
[1]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, 2008 hal 25
[2]
https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
[3]
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/
[4]
http://atika16.blogspot.co.id/2014/12/asas-hukum-perbankan.html
Posting Komentar