BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Al-Qur’an adalah mukjizat bagi umat islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umat manusia. Al-Qur’an sendiri dalam proses penurunannya mengalami banyak proses yang mana dalam penurunannya itu berangsur-angsur dan bermacam-macam nabi menerimanya. Kita mengenal turunnya Al-Qur’an sebagai tanggal 17 Ramadhan. Maka setiap bulan 17 Ramadhan kita mengenal yang namanya Nuzulul Qur’an yaitu hari turunnya Al-Qur’an.
Mengetahui latar belakang turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, akan menimbulkan perspektif dan menambah khazanah perbendaharaan pengetahuan baru. Dengan mengetahui hal tersebut kita akan lebih memahami arti dan makna ayat-ayat itu dan akan menghilangkan keraguan-keraguan dalam menafsirkannya. Dalam penurunan Al-Qur’an terjadi di dua kota yaitu Madinah dan Mekkah. Surat yang turun di Mekkah disebut dengan Makkiyah sedangkan surat yang turun di Madinah disebut dengan surat Madaniyah.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumus­an masalah sebagai berikut :
1.  Apa pengertian dari Asbabun nuzul itu ?
2.  Bagaimana cara mengetahui Asbabun Nuzul?
3.  Sebab-sebab turunnya Asbabun Nuzul?                 
4.  Bagaimana pandangan para ulama tentang Asbabun Nuzul?
5. Apa fungsi ilmu Asbabun nuzul dalam memahami Al-qur’an?
6. Bagaimana kedudukan Asbabun nuzul dalam pemahaman Al-qur’an?

C.     Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui pengertian dari Asbabun nuzul itu.
2.  Untuk memahami cara mengetahui dari asbabun nuzul.
3.  Untuk mengetahui  sebab-sebab turunnya  asbabun nuzul.
4.  Untuk mengetahui beberapa pandangan ulama tentang Asbabun Nuzul.
5.  Untuk mengetahui fungsi ilmu Asbabun nuzul dalam memahami Al-qur’an.
6.  Untuk mengetahui kedudukan Asbabul nuzul dalam pemahaman Al-qur’an.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Asbabun Nuzul
Asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “Asbaba” dan “Nazala”, kata “Asbaba” merupakan jama’ dari kata “Sababa” yang berarti sebab, maka “Asbaba” mempunyai arti sebab-sebab. Sedangkan kata “an-Nuzul” berasal dari kata “Nazala” yang berarti turun. secara Etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.[1]
Sedangkan­ secara terminology yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya adalah:
1. Menur­ut Az-Zarqoni: “Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat itu terjadi.
2. Ash-­Shabuni “Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
3.Shubhi­ shalih
         ما نز لت الأ ية أوالا يات بسببه متضمّنة له أ و مجيبة أو مبينة لحكمه زمن وقوعه
       Artinya:“Asbab an-Nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.[2]
Meskipun­ redaksi pendefinisian diatas sedikit berbeda, namun pada intinya asbab an-nuzul adalah kejadian yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari setiap kejadian. Hal ini mempermudah kita untuk memahami perintah-peirntah dalam Al-Qur’an, karena sudah tentu bahan-bahan sejarah ini melingkupi peristiwa pada masa Al-Qur’an turun.
B.     Cara Mengetahui Asbabun Nuzul.[3]
Asbabun Nuzul tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-Qur’an, atau dari orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
Ibnu Sirin mengatakan “saya pernah bertanya kepada Abidah tentang satu ayat Al-Qur’an, beliau menjawab; Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar sebagaimana orang-orang yang mengetahui di mana Al-Qur’an turun”
Salah satu cara mengetahui Ababun Nuzul berupa riwayat yang shahih adalah apabila perawi sendiri menyatakan lafazh sebab secara tegas, dalam hal ini merupakan nash yang nyata.
C.     Sebab-sebab turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)
Mengutip pengertian dari Subhi al-Shaleh kita dapat mengetahui bahwa asbabun nuzul ada kalanya berbentuk peristiwa atau juga berupa pertanyaan, kemudian asbabun nuzul yang berupa peristiwa itu sendiri terbagi menjadi 3 macam:
1.      Peristiwa berupa pertengkaran.
Seperti kisah turunnya surat Ali Imran : 100. Yang bermula dari adanya perselisihan oleh kaum Aus dan Khazraj hingga turun ayat 100. dari surat Ali Imran yang menyerukan untuk menjauhi perselisihan
“ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang- orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.”
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius.
Contoh : Saat itu ada seorang Imam sholat dalam keadaam mabuk, sehingga salah mengucapkan surat Al-Kafirun, dan kemudian turunlah surat An-Nisa’ dengan Perintah untuk menjauhi sholat dalam keadaan mabuk.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....”
3.      Peristiwa karena suatu hasrat atau cita-cita.[4]
Ini dicontohkan dari sebagian sahabat Rosulullah yang mempunyai 3 cita-cita besar dan salah satunya adalah permintaan Umar kepada Rosulullah tentang maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, lalu turun ayat:
والتخذ وامن مقام ابراهيم مصلّى
Sedangkan peristiwa yang berupa pertanyaan dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Pertanyaan tentang masa lalu seperti :
وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْراً
“Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tantangnya". (QS. Al-Kahfi: 83).
2.      Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu seperti ayat:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al-Isra’ : 85).
3.      Pertanyaan tentang masa yang akan datang
 “(orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari kebangkitan, kapankah terjadinya?”

D.    Beberapa pandangan Ulama tentang Asbabun Nuzul
Para ulama tidak sepakat mengenai Asbabun Nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistemewaan khusus kepada ayat-ayatyang mempunyai riwayat Asbabun Nuzul, karena yang terpenting bagi mereka apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah yaitu:” yang dijadikan pegangan iala keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan minoritas ulama memandang penting keberadaan riwayat-riwayat Asbabun Nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga menetapkan suatu kaidah yaitu: “ yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal ”.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafal umum. Az-Zarkasyi dalam menghubungkan kekhususan sebab turunnya suatu ayat dengan keumuman bentuk dan rumus kalimatnya. Dia mengatakan “ada kalanya turunnya sebab turunnya ayat bersifat umum”. Ini untuk mengingatkan bahwa didalam lafadz yang bersifat umum terdapat hal yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, turunnya QS.Al-Maidah (5):38. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. “ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa nabi. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum, tidak hanya kepada yang menjadi sebab turunnya ayat. Sebaliknya, minoritas mempunyai sisi pandangan lain  mereka berpegang kepada kaida lafal umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau serba khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan-penjelasan hukumnya hingga terjadi peristiwa tersebut. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang menolak pendapat kedua dengan alasan bahwa lafal umum iala kalimat baru, dan hokum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hubungan kausal dengan peristiwa yang melatarbelakanginya. Bagi kelompok ulama ini kedudukan Asbabun Nuzul ini tidak terlalu penting.
Sebaliknya minoritas ulama menekankan pentingnya riwayat Asbabun Nuzul dengan memberikan contoh tentang Al-Baqarah (2):115, yaitu: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat , maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah maha luas (Rahmat-Nya) lagi maha mengetahui”. Jika hanya berpegang pada redaksi ayat, maka hukum yang dipahami dari ayat tersebut adalah tidak wajib menghadap kiblat pada waktu sholat, baik dalam keadaan musyafir atau tidak. Pemahaman secara ini jelas keliru karena bertentangan dengan dengan dalil lain dan ijma’ para ulama akan tetapi memperhatikan Asbabun Nuzul ayat tersebut, maka dipahami bahwa ayat itu bukan ditujuhkan kepada orang-orang yang berada pada kondisi biasa atau bebas, tetapi pada orang-orang yang karena sebab tertentu tidak dapat menentukan arah kiblat. Kaidah kedua lebih kontestual, tetapi persoalannya ialah tidak semua ayat-ayat Al-Qur’an mempunyai Asbabun Nuzul jumlahnya sangat terbatas. Sebagian diantaranya tidak shahih, ditambah lagi satu ayat kadang-kadang mempunyai dua atau lebih riwayat Asbabun Nuzul.

E.     Beberapa Contoh Ayat Yang Mempunyai Asbabun Nuzul
1. Asbabu­n Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab turun ayat ini adalah seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab Ibnu Asyraf datang berkunjung ke Mekkah. Ia menyaksikan perang Badar dan mendorong orang kafir Quraisy menuntut bela dan memerangi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang Quraisy bertanya kepada Ka’ab yang mengetahui Al Kitab (Taurat): “Siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah Muhammad SAW ?. lalu Ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan demikian,kemudian turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang berbunyi:Artinya: Ap­akah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.
2. Asba­bun Nuzul surat Al Maidah ayat 93
Sebab-sebab turunya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu Ma’dikariba pernah mengatakan bahwa Khamar itu sebenarnya mudah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah ayat 93:Artinya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Padahal Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebabnya ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat ini turunya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan Khamar, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib bagi saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah memberitakan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa lagi seperti yang tersebut dalam surat Al Maidah ayat 39.
Demikianlah jelas bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93 sehingga hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.
                                              
F.      Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik dalam mengistimbath hukum atau dalam beristidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.
Al Wahidi menjelaskan: “tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keternagan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).” 
Contohnya dalam QS. Al-Baqarah ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama’ juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.
Dalam uraian yang lebih rinci Az-Zarqani mengemukakan urgensi sebab An-Nuzul dalam memahami Al-qur’an sebagai berikut :
1.      Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
2.      Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.
3.      Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4.      Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
5.      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.
6.      Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT, bukan buatan manusia.
7.      Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada Rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.
8.      Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur’an.
9.      Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat aitu harus diterapkan.
10.  Mengetahui secara jelas hikmah disyariatkannya suatu hukum.

G.    Kedudukan Asbabun Nuzul dalam Pemahaman Al-Qur’an
Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam memahami Al-Qur’an. Di antara fungsi dan manfaatnya adalah mengetahui hikmah ditetapkannya suatu hukum. Di samping itu, mengetahui asbab al-nuzul merupakan cara atau metode yang paling akurat dan kuat untuk memahami kandungan Al-Qur’an. Alasannya, dengan mengetahui sebab, musabab atau akibat ditetapkannya suatu hukum akan diketahui dengan jelas.[5]
            Berikut ini paparan dua kisah yang dapat dijadikan dasar bagi kita, betapa tanpa mengetahui sebab-sebab turunnya ayat, banyak mufasir yang tergelincir dan tidak dapat memahami makna dan maksud sebenarnya dari ayat-ayat Al-Quran.
            Pertama, kisah Marwan ibn Al-Hakam. Dalam sebuah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim diceritakan bahwa Marwan pernah membaca firman Allah SWT, yang artinya:”Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan suka dipuji atas perbuatan yang belum mereka kerjakan terlepas dari siksa. Bagi mereka siksa yang pedih.” (QS. Ali Imran: 188)
            Setelah membaca ayat tersebut, Marwan berkata, “Seandainya benar setiap orang yang merasa gembira dengan apa yang telah dikerjakannya dan suka dipuji atas apa yang belum dilakukannya akan disiksa, maka semua orang juga akan disiksa.” Secara tekstual, apa yang dipahami Marwan adalah benar.
Namun, secara kontekstual tidaklah demikian. Ibn ‘Abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut sebetulnya turun berkenaan dengan kebiasaan Ahl Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam berbohong. Yaitu, jika Nabi Muhammad SAW bertanya tentang sesuatu, mereka menjawab dengan jawaban yang menyembunyikan kebenaran. Mereka seolah-olah telah memberi jawaban, sekaligus mencari pujian dari Nabi dengan apa yang mereka lakukan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
            Kedua, kisah ‘Utsman ibn Mazh’un dan ‘Amr ibn Ma’dikarib. Kedua sahabat ini menganggap bahwa minuman keras (khamar) diperbolehkan dalam Islam. Mereka berdua berargumen dengan firman Allah SWT, yang artinya:”Tidak ada dosa atas orang-orang yang beriman dan beramal saleh mengenai apa yang telah mereka makan dahulu.” (QS. Al-Maidah: 93). Seandainya mereka mengetahui sebab turunnya ayat tersebut, tentu tidak akan berpendapat seperti itu. Sebab, ayat tersebut turun berkenaan dengan beberapa orang yang mempertanyakan mengapa minuman keras diharamkan? Lantas, apabila khamar disebut sebagai kotoran atau sesuatu yang keji (rijs), bagaimana dengan nasib para syahid yang pernah meminumnya? Dalam konteks itulah, QS. Al-Maidah turun untuk memberi jawaban. (HR. Imam Ahmad, Al-Nasai, dan yang lain)
            Begitu juga dengan firman Allah SWT yang artinya:”Maka ke arah mana saja kamu berpaling atau menghadap, di sana ada Wajah Allah (Kiblat/ Ka’bah). (QS. Al-Baqarah: 115). Seandainya sebab turun ayat tersebut tidak diketahui, pasti akan ada yang berkata, “Secara tekstual, ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang melakukan shalat tidak wajib menghadap kiblat, baik di rumah maupun di perjalanan.” Pendapat seperti ini, tentu saja bertentangan dengan ijma’(konsensus para ulama). Namun, apabila sebab turunnya diketahui, menjadi jelas bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan pelaksanaan shalat sunnah di perjalanan (safar). Selain itu, juga berkenaan dengan orang yang melakukan shalat berdasarkan ijtihadnya, kemudian sadar bahwa dia telah keliru dalam berijtihad.
            Asbabun nuzul memiliki kedudukan (fungsi) yang penting dalam memahami/menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an, sekurang-kurangnya untuk sejumlah ayat tertentu. Ada beberapa kegunaan yang dapat dipetik dari mengetahui asbabun nuzul, diantaranya:
a.       Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyari’atan hukum.
b.      Dalam mengkhususkan hukum bagi siapa yang berpegang dengan kaidah:” bahwasanya ungkapan (teks) Al-Qur’an itu didasarkan atas kekhususan sebab, dan
c.       Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat Al-Qur’an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususannya itu sendiri justru terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu.[6]






















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “Asbaba” dan “Nazala”, kata “Asbaba” merupakan jama’ dari kata “Sababa” yang berarti sebab, maka “Asbaba” mempunyai arti sebab-sebab. Sedangkan kata “an-Nuzul” berasal dari kata “Nazala” yang berarti turun. secara Etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.
Asbabun Nuzul tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-Qur’an, atau dari orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
3. Sebab-Sebab Turunnya Ayat.
-Asbabun Nuzul yang berupa peristiwa itu sendiri terbagi menjadi 3 macam:
1. Peristiwa berupa pertengkaran.
2. Peristiwa berupa kesalahan yang serius.
3. Peristiwa karena suatu hasrat atau cita-cita
Sedangkan peristiwa yang berupa pertanyaan dibagi menjadi 3 macam, yaitu:  
1. Pertanyaan tentang masa lalu
2.  Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu
3.  Pertanyaan tentang masa yang akan datang
Para ulama tidak sepakat mengenai Asbabun Nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistemewaan khusus kepada ayat-ayatyang mempunyai riwayat Asbabun Nuzul, karena yang terpenting bagi mereka apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah yaitu:” yang dijadikan pegangan iala keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”.
Kedudukan asbab an-nuzul dalam pemahaman Al-Qur’an sangat membantu dalam memahami Al-Qur’an, apabila tidak niscaya banyak kekeliruannya.
Kebanyakan ulama untuk menjadikan pedoman hukum lebih sepakat pada “umum lafadh” daripada “khusus sebab”, karena mempunyai tiga macam dalil yaitu: pertama, lafadh syar’I saja yang menjadikan hujjah dan dalil. Kedua, kaidah tersebut ditanggungkan kepada makna selama tidak ada pemalingannya dari makna tersebut. Ketiga, para sahabat dan mujtahid kebanyakan tanpa memerlukan qias atau mencari dalil apabila berhujjah dengan lafadh yang umum dari sebab yang khusus.

A.     Kritik dan Saran
Dalam penulisan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan, baik dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimatnya dan dari segi isi juga masih perlu ditambahkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada para pembaca makalah ini agar dapat memberikan kritkan dan masukan yang bersifat membangun.





























DAFTAR PUSTAKA

Anwar Abu.2009. Ulumul Qur’an. Pekan Baru: Amzah
Muhammad al-Aruzi Abd Qodir, Masalah Takhsish al-Am bi al-Sabab,(t.p.;Jamiah Umm Al-Qur’an,1983).
Sukardi K.D.2002.Belajar mudah ‘ulum Al-Qur’an.Jakarta:PT.Lentera Basritama.


[1] Rosihan Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2008, hlm. 60
[2] Subhi Al-shalih, Mabahits fi’ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qalam li al-Malayyin, Bairut, 1988, hlm. 132.
[3] Mohammad Aly Ash Shabuny, Pengantar Study Al-Qur’an(Bandung:P­T.Alma’arif,1996),ha­l 46.
[4] Sukardi K.D,Belajar mudah ‘Ulum Al-Qur’an,(Jakarta:P­T.LENTERA BASTRITAMA,2002),Hal­ 130
[5] Muhammad ibn ‘Alawi Al-Maliki, Samudra Ilmu-ilmu Al-Qur’an: Ringkasan kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), hlm. 21-22.
[6] Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an 3, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 111



[1] Rosihan Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2008, hlm. 60
[2] Subhi Al-shalih, Mabahits fi’ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qalam li al-Malayyin, Bairut, 1988, hlm. 132.
[3] Mohammad Aly Ash Shabuny, Pengantar Study Al-Qur’an(Bandung:P¬T.Alma’arif,1996),ha¬l 46.
[4] Sukardi K.D,Belajar mudah ‘Ulum Al-Qur’an,(Jakarta:P¬T.LENTERA BASTRITAMA,2002),Hal¬ 130
[5] Muhammad ibn ‘Alawi Al-Maliki, Samudra Ilmu-ilmu Al-Qur’an: Ringkasan kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Mizan Pustaka, 2003), hlm. 21-22.
[6] Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an 3, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 111

Posting Komentar

 
Top