BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Zakat merupakan  ibadah yang terpenting dan merupakan kewajiban seorang muslim. Seperti yang dijelaskan dalamsurat AL-BAQARAH : 277 “ Sesunguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.
Bahkan pada masa khalifah Abu Bakar As- Shiddiq orang- orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang sangat erat  dalam hal keutamaannya ibadah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam, dan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan syariat yang berlaku.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Selain itu juga kita harus mengetahui definisi zakat dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berzakat.
B.     Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian zakat ?
2.      Bagaimana klarifikasi zakat menurut jenisnya ?
3.      Bagaimana zakat biji-bijian dan buah-buahan ?
 
C.     Tujuan penulisan
Berdasarkan rumusan masalahnya, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian zakat.
2.      Memahami klarifikasi zakat menurut jenisnya.
3.      Memahami zakat biji-bijian dan buah-buahan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Zakat
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar, I:1/2). Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sebanyak 82 ayat (AlZuhayly, 2000:89). Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah ibadah shalat.Zakat dan shalat dijadikan sebagai lambang keseluruhan ajaran Islam.Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia (Shihab, 2000:135). Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Bayyinah ayat :
وَﻤَﺎ ﺃُ ﻤِﺮُوﺍﺇﻻّ ﻟِﯾَﻌْﺑُﺪوﺍﺍﷲَ ﻤُﺨْﻟِﺼِﯾْﻦَ ﻟَﻪُ ﺍ ﻟﺪّ ﯾْﻦَ ﺤُﻨَﻓَﺎﺀَ وَﯾُﻘﯾﻤوﺍﺍ ﻟﺼّﻟوﺓَ وَﯾُﺅْﺘٌوﺍﺍﻟﺯَﻛوﺓۚ وَﺬ ﻟﻙ ﺪِ ﯾْﻥُ ﺍ ﻟْﻘَﯾِّﻣَﺔْ
Artinya :“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya, begitu pula supaya mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat dan itulah agama yang lurus”.
وَاَقِيْمُواالصَّلوةَ وَاتُوالزَّكوةَ
Artinya :“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.”
Berdasarkan pengertian serta penjelasan tersebutlah bahwasanya perintah zakat termasuk salah satu kewajiban yang utama dalam Islam.Dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya, serta dianggap telah mencapai dari segi jumlah dan waktu untuk dikeluarkan kewajibanya.
 
B.     Klasifikasi Zakat
Zakat dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).
a.       Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya (Hasan, 2006:107).Zakat fitrah adalah kewajiban yang bersifat umum pada setiap pribadi dari kaum muslimin tanpa membedakan antara orang merdeka dengan hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak-anak dan orang dewasa. Diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).
Ada beberapa syarat zakat fitrah yaitu :
1.      Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan . Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya itu. Karena yang dimaksud dalam hadist di atas ialah “ zakat fitri” (berbuka) bulan Ramadhan. Yang dinamakan berbuka dari bulan Ramadhan ialah malam hari raya. Jadi, malam hari raya itulah waktu wajibnya fitrah.
3.      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang , pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai lebihan tidak wajib membayar fitrah.
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ سَاَلَ وَعِنْدَه ماَيُغْنِيْهِ فَاِنَّماَ يَسْتَكْثِرُمنَ النَّارِقَالُوا ياَ رَسُوْلَ الّلهِ و ماَيُغْنِيْه؟ قال: مايُغَذّيْهِ ويُغَشّيْهِ
رواه ابو داودابن حبّان
Artinya :“ Barang Siapa yang meminta- minta, sedangkan ia bercukupan, sesungguhnya ia membesar api neraka (siksaan). “ Para sahabat ketika ia bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan bercukupan itu? Jawab beliau, Arti bercukuplah baginya sekedar cukup buat dia makan dari tengah hari dan makan malam.( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Harta yang terhitung di sini ialah harta yang tidak perlu baginya sehari-hari.Adapun harta yang diperlukan sehari hari. Adapun harta yang  diperlukan sehari-hari, seperti rumah (tempat tinggal), perkakas rumah, pakaian sehari-hari, kitab, dan sebagainya tidak menjadi perhitungan , artinya artinya barang-barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fitrah, dan jika ia tidak mempunyai kelebihan yang lain, ia tidak wajib  membayar fitrah.
Orang yang mencukupi syarat-syarat di atas wajib membayar fitrah untuk dirinya sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib dinafkahinya, seperti fitrah anaknya yang masih kecil, fitrah istrinya, fitrah ibu bapaknya yang sudah menjadi tanggungannya, dan lain-lain yang wajib atasnya menanggung nafkah mereka.
b.      Cara penyerahan zakat fitrah dapat ditempuh dengan dua cara, adalah sebagai berikut:
1.      Zakat fitrah diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila ini dilakukan maka sebaiknya pada malam hari raya dan lebih baik lagi jika mereka diberikan pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai agar dengan adanya zakat fitrah itu lebih melapangkan kehidupan mereka
2.      Zakat fitrah diserahkan kepada amil (paniyia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka sebaiknya diserahkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri agar panitia dapat mengatur distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka.
 
c.       Zakat Maal (Harta)
Maal (Harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan, memiliki dan dimanfaatkan, sedangkan menurut  syara’ adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat digunakan menurut kebiasaannya (Kartika, 2006:24).Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 4 ayat (2) harta yang wajib dikenakan zakat meliputi : Emas, perak, dan logam mulia lainnya, Uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan. Perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz. Dibawah ini akan dijelaskan harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut :
1.      Zakat emas dan perak
Zakat Emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh masyarakat.Emas dan perak dibuat untuk berbagai macam perhiasan, terutama emas yang dipakai kaum wanita selain sebagai perhiasan sehari-hari, juga dibuat untuk hiasan dalam rumah tangga.Disamping itu emas dan perak juga dijadikan standar dalam menentukan nishab uang yang wajib dikeluarkan zakatnya (Hasan, 2006:38). Emas dan perak wajib dizakati apabila yang bersihnya cukup satu nisab.Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram, zakatnya  (2% = misqal= 2,125 gr ). Nisab perak 200 dirham (624 gram ), zaatnya  (2% ) = 5 dirham (15,6 gram ).
2.      Zakat Uang Dan Surat Berharga Lainnya
Uang dan segala jenis bentuk simpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, serta surat berharga seperti saham dan obiligasi termasuk ke dalam kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat yang menyatakan bahwa uang wajib dikeluarkan zakatnya, sebab saat ini uang menjadi harta yang berharga, menggantikan kedudukan emas yang tidak lagi diperbolehkan sebagai alat tukar umum dalam jual beli dan lain sebagainya. Nishab zakat uang dan surat berharga setara dengan besar nishab zakat emas dan perak. Apabila seseorang memiliki jenis harta yang bermacam-macam dan diakumulasikan jumlahnya telah mencapai atau setara dengan nishab emas, sebesar 85 gram atau perak 672 gram. Serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun, maka dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
3.      Zakat Hasil Perniagaan
Zakat perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari kegiatan perdagangan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun secara kelompok yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagai zakat uang.Harta perniagaan wajib di zakati dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ سَمُرَةَ كَانَ رَسُوْلَ الّلهِ صلّى الّلهُ عَلَيْه وَسَلّمَ يأْ مُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّه لِلْبَيْعِ  رواهالدار قطنى وابو داود
Artinya :Dari Samurah, “ Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agra mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk di jual. “ (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud )”.
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga.Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau tengah tahun tidak cukup satu nisab.Sebaliknya kalau dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi diakhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat.Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab.
Nisab harta perniagaan adalah menurut pokonya.Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti nisabnya perak, dan harta perniagaan hendaklah di hitung  dengan harga pokok (emas atau perak ), juga zakatnya sebanyak emas atau perak, yaitu 1/40 = 2  %
4.      Zakat Hasil Peternakan dan Perikanan
Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan hewan baik yang berukuran besar seperti sapi, kerbau dan unta, yang berukuran sedang seperti kambing dan domba dan yang berukuran kecil seperti unggas, ikan dan lain-lain.Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nishab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk setiap jenis hewan.
5.      Zakat Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti tanaman biji-bijian (padi, jagung, kedelai),umbi-umbian (ubi, kentang, dll),sayur-sayuran (bawang, cabai, bayam, dll),buah-buahan (kelapa, pisang, kelapa sawit, dll), tanaman hias (anggrek, cengkeh, dll), rumput-rumputan (sere, bambu, tebu),daun-daunan (teh, tembakau, vanili),kacang-kacangan (kacang hijau, kedelai, kacang tanah) (Kartika, 2006:28). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt:
يايُّهاالّذِيْنَ امَنُوااَنْفِقُوْا منْ طيّبت ما كَسَبْتُمْ وَمِمّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الارْضِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (ke jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu”. (Terjemahan QS.AlBaqarah : 267).
Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahna adalah 300 sa’ ( lebih kurang 930 liter ) bersih dari kulitnya.
لَيْسَ في حَبٍّ ولاَ تَمَرٍّ صَدَقَةٌ حَتّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ اَوْسُقٍ رواه مسلم
Artinya :Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq. (Riwayat Muslim)
عنْ ابى سَعِيْدٍ اَنّ النّبيَّ صلّى الّله عَلَيْهِ وسَلَّمَ قال : الوَسْقُ سِتُّوْنَ صَا عاً
 رواه احمد وابن ماجه
Artinya :Dari Abu Sa’id . Sesungguhnya Nabi SAW berkata “ Satu wasaq enam puluh sa’. ( Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Majah).
Penjelasannya:
1 wasaq = 60 sa’.
5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’
1 sa’= 3,1 liter
Jadi, 300x 3,1 = 930 liter
Mulai wajib zakat biji dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki, yaitu dari sesudah masak.Zakat itu wajib dikeluarkan tunai apabila sudah terkumpul, dan yang menerimanya sudah ada.Nishab zakat hasil pertanian adalah lima wasaq yang jumlahnya setara dengan 250 kg beras, jika hasil pertanian merupakan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum dan lain-lain, maka nishabnya setara dengan 653 kg gabah atau 529 kg beras dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian berupa buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lainnya, maka nishab disetarakan dengan harga nishab makanan pokok yang paling utama di negara tersebut.  Sedangkan kadar zakat hasil pertanian ialah, jika menggunakan air dengan sistem irigasi dikarenakan menggunakan biaya tambahan, maka kadar zakatnya adalah 5%. Apabila menggunakan air atau sistem pengairan tanpa mengeluarkan pembiayaan seperti air hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%.  Biaya mengurus bji dan buah-buahan, misalnya biaya yang mengetam, mengeringkan, membersihkan, membawanya, dan sebagainya, semua itu wajib dipikul oleh yang punya (pemilik) berarti tidak mengurangkan hitungan zakatnya.
 
6.      Zakat Pertambangan
Zakat pertambangan adalah segala yang dikeluarkan dari hasil bumi yang dijadikan Allah di dalamnya dan berharga, seperti timah, besi dan sebagainya (Hasbi Ash Shiddieqy, 2006:149).Hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak diisyaratkan sampai satu tahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya adalah ( 2 % ). Sabda Rasulullah Saw :
فِى الرِّقَّةِ رُبْعُ العُشْرِ
رواه البخار
Artinya :Pada emas perak , zakat keduanya seperempat puluh  (2  % ) : (  Riwayat Bukhari )
7.      Zakat Perindustrian
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin, yaitu suatu proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih (Majma’ Al-fiqh), yaitu tentang zakat industri.Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat.Para pakar zakat menyatakan zakat perindustrian dapat dianalogikan samadengan zakat perniagaan. Sehingga nishabnya juga sama dengan nishab emas yaitu 85 gram emas, kadar zakatnya sebesar 2,5 persen. Mencapai nishab pada setiap akhir tahun, atau setelah berakhirnya rapat umum pemegang saham bagi zakat para pemegang saham.
8.      Zakat Pendapatan dan Jasa Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesionalisme tertentu, baik yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang telah memenuhi nishab (Hafidhuddin, 1998:103).Zakat pendapatan dan jasa profesi ialah termasuk dikategorikan dalam zakat maal.
Menurut Yusuf Al Qardhawi, merupakan Al Mal Al Mustafad ialah kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat Islam. Selain yang disebutkan di atas, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa harta hasil usaha, yaitu gaji pegawai negeri/swasta, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokad, konsultan, desainer, pendakwah dan lain-lain, yang mengerjakan profesi tertentu dan juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan. Di luar sektor perdagangan seperti mobil, kapal, percetakan, dan tempat-tempat hiburan dan lain-lain wajib terkena zakat, persyaratannya telah mencapai satu tahun dan sudah cukup nishabnya (Kartika, 2006:34). Oleh karena itu menurut pendapat sejumlah ulama dapat disimpulkan, besar nishab zakat pendapatan atau profesi adalah setara dengan 85 gram emas dan jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
9.      Zakat Rikaz ( Harta terpendam)
Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum islam ). Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditananm oleh kaum Jahiliyah iyu, wajib kita keluarkan zakat sebanyak ( 20%).Sabda Rasulullah SAW :
عنْ ابى هُريْرةَ  قال رسُول الّله صلّى الّله عَلَيْهِ وسَلَّمَ وفى الركَازِ الخُمسُ
 رواه البخار مسلم
Artinya :Dari Abu Hurairah, “ Rasulullah SAW berkata, Zakat rikaz seperlima. “ ( Riwayat Bukhari Dan Muslim ).
Rikaz tidak disyaratkan sampai satu tahun.Tetapi apabila didapat, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga, seperti zakat hasil tambang emas-perak.Adapun nisabnya, sebagaian  ulama berpendapat bahwa diisyaratkan samapi satu nisab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i. Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad dan pengikut – pengikutnya mereka, nisab itu tidak menjadi syarat.
Rikaz itu menjadi kepunyaan yang mendapatkannya, dan ia wajib membayar zakat apabila didapat dari tanah yang tidak dipunyai. Tetapi kalau didapat dari tanah yang dipunyai orang maka perlu ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki tanah itu.Kalau tidak ada yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang membuka tanah itu.
10.  Zakat Piutang
Orang yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun harta perniagaan.Piutang yang seperti itu wajib dizakati dan wajib mengeluarkan zakatnya bila mungkin membayarnya.
C.     Zakat Biji-Bijian
Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.
Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat.
Namun ada khilaf dalam hal batasan jenis biji-bijian dan buah-buahan tersebut. Ada beberapa madzhab dalam permasalahan ini dan madzhab yang terbaik ada tiga, yaitu:
1.      Terbatas pada empat hasil tanaman tersebut, dengan dalil hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal c bahwasanya Nabi n bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman:
لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi)
Hadits ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh Al-Albani.2 Juga Al-Baihaqi, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i sebagaimana dalam Ijabatus Sa’il menguatkan hadits ini dengan gabungan seluruh jalan riwayat yang ada. Wallahu a’lam.
Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. Dalil-dalil yang bersifat umum itu seperti firman Allah :
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (Al-Baqarah: 267)
Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)
Hadits Ibnu ‘Umar :
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Tanaman yang pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh3 bantuan binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.”
(HR. Al-Bukhari no. 1483)
Hadits Jabir bin ‘Abdillah :
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ باِلسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang pengairannya dengan as-saniyah4 zakatnya seperdua puluh.”
(HR. Muslim no. 981)
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri :
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Albani, guru besar kami Al-Wadi’i.
2.      Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama untuk dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari keumuman manusia.
Pendapat ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal di atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang bersifat sebagai makanan pokok sehari-hari. Namun dengan syarat hasil tanaman itu merupakan sesuatu yang ditakar berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas, karena hadits tersebut menunjukkan diperhitungkannya takaran pada zakat hasil tanaman.
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan Malik, dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram. Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat. Adapun buah-buahan, dalam pandangan Asy-Syafi’i dan Malik, tidak ada yang terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis, karena tidak ada buah selain keduanya yang ditakar dan dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari.
3.      Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, meskipun tidak dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-sehari. Pendapat ini berdalilkan dengan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas yang memperhitungkan takaran tanpa memperhitungkan sifatnya sebagai makanan pokok.
Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’.
Pendapat pertama dan kedua lebih kuat dari pendapat yang ketiga, dan kami lebih condong kepada pendapat yang pertama.
Nishab biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Dalil yang menetapkan nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.”
(Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hadits ini nishabnya senilai lima wasaq. Satu wasaq senilai enam puluh sha’ Nabi berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, dan satu sha’ Nabi senilai empat mud. Maka lima wasaq senilai tiga ratus sha’ Nabi.
Untuk menjaga takaran sha’ Nabi para ulama mengalihkannya ke dalam berat timbangan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa satu sha’ Nabi n senilai dengan dua kilo empat puluh gram (2,04 kg) gandum burr berkualitas bagus.
Dalam Majmu’ Ar-Rasa’il (18/274) beliau menyatakan: “Nilai ini telah diqiyaskan ke beras dan hasilnya senilai dua kilo seratus gram (2,1 kg).” Jika ingin membuat alat takar yang senilai dengan sha’ Nabi n, maka ambil saja beras berkualitas bagus senilai 2,1 kg, lalu masukkan dalam wadah yang hendak dibuat sebagai alat takar, maka wadah sepenuh 2,1 kg itulah alat takar yang senilai satu sha’.
Nishab 300 sha’ yang diperhitungkan pada buah anggur adalah 300 sha’ zabib/kismis (anggur kering), bukan 300 sha’ ‘inab/anggur basah yang belum mengering jadi kismis.
Demikian pula pada kurma, yang diperhitungkan adalah 300 sha’ tamr/kurma kering, bukan 300 sha’ ruthab/kurma basah yang belum mengering jadi tamr. Maka buah anggur tidak terkena zakat hingga takaran kismisnya mencapai 300 sha’, dan tidak ada zakat pada kurma hingga takaran tamrnya mencapai 300 sha’.
Nishab yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:
a.       Kulit yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
b.      Kulit yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan bersama bijinya. Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
c.       Kulit yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar dalam keadaan masih berkulit. Para ulama  pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan nilai setengah takaran. Contohnya, beras dan ‘alas (sejenis gandum hinthah). Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
Biji-bijian dan buah-buahan sejenis yang merupakan hasil panen dalam setahun digabungkan jadi satu dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakatnya, meskipun waktu panennya tidak serentak. Sedangkan yang berbeda jenis tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Maka gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut pendapat yang menganggap beras terkena zakat) -misalnya- tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Adapun jika ditanam dua kali dalam setahun maka hasil panen yang kedua digabungkan dengan hasil panen yang pertama dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakat, menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat yang lain mengatakan bahwa keduanya tidak disatukan.
Peringatan
1.      Ibnu Qudamah t dalam Al-Mughni (2/440) berkata: “Nishab ini dianggap sebagai batas yang harus tercapai. Kapan kurang dari nishab, maka tidak terkena zakat. Kecuali jika hanya kurang sedikit, seperti kurang satu ons dan semisalnya yang masuk dalam takaran, maka tidak dianggap berpengaruh (tetap dianggap mencapai nishab). Hal ini seperti kekurangan satu jam atau dua jam pada haul.”
2.      Tidak ada waqas pada zakat hasil tanaman, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak terkena zakat (Silakan lihat kembali keterangan tentang waqas dalam Kajian Utama: Zakat Hewan Ternak, red.). Maka berapapun kelebihan takarannya dari nishab tetap keluar zakatnya, meskipun hanya lebih satu sha’. Jadi cara mengeluarkan zakatnya adalah sepersepuluh atau seperdua puluh dari seluruh takaran yang ada.
 Waktu wajibnya zakat pada tanaman & waktu wajibnya pembayaran
Jika tanaman biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasil, yaitu sudah ada sebagian biji yang mengeras dan sudah ada sebagian buah yang matang yang ditandai dengan berwarna merah atau kuning, berarti hasil tanaman sudah terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak dapat zakat). Namun bukan berati zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya pembayaran zakat. Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah pembelinya.6 Apabila pemilik tanaman itu meninggal sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.
Mungkin ada yang bertanya, bagaimana cara mengetahui bahwa hasil tanaman yang belum dipanen mencapai nishab?
Jawabannya, hal itu diketahui dengan cara kharsh (perkiraan) yang dilakukan oleh ahlinya. Ahlinya menaksir apakah hasil tanaman yang ada takarannya dalam bentuk kismis, tamr, biji yang telah bersih (dari jerami dan selainnya) mencapai nishab atau tidak.
Jika hasil tanaman telah dipanen, lalu buah anggur mengering jadi kismis, buah kurma mengering jadi tamr, biji dibersihkan dari jerami dan selainnya, maka itulah waktu diwajibkannya pembayaran zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah:
 Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am:141)
Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan hasil tanaman hingga anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamr, biji dibersihkan dari jerami, dan selainnya, seluruhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanaman dan tidak ada kaitannya dengan ahli zakat.
D.    Kadar zakat yang wajib dikeluarkan
Kadar zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah dalam beberapa hadits, seperti hadits Ibnu ‘Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir bin ‘Abdillah dalam Shahih Muslim yang telah disebutkan di atas, juga hadits Ibnu ‘Umar  dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi yang telah kami sebutkan pada Syarat-Syarat Wajibnya Zakat. Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah n membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya sebagai berikut:
1.      Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal.
a.       Yang diairi dengan air hujan (tadah hujan).
b.      Yang diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan alat untuk mengangkutnya. Meskipun pada awalnya seseorang butuh untuk membuat saluran di tanah sebagai tempat aliran air sungai itu ke areal tanamannya di mana hal ini butuh sedikit biaya, namun setelahnya air mengalir ke tanaman secara langsung dan tidak butuh untuk diangkut dengan alat dan biaya yang besar.
c.       Yang mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air dan mengisapnya.
2.      Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperdua puluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:
a.       Yang diairi dengan bantuan unta atau sapi/kerbau untuk mengangkutnya, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir dalam Shahih Muslim.
b.      Yang diairi dengan bantuan alat timba, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi.
c.       Yang diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (2/438-439): “Jika air sungai mengalir melalui saluran air menuju suatu tempat yang jaraknya dekat dari tanaman dan tertampung di tempat itu, kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan timba atau kincir air, maka hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua puluh). Karena perbedaan besar kecilnya biaya serta jauh dekatnya air yang diangkut tidak berpengaruh, kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Æ  Zakat merupakan  ibadah yang terpenting dan merupakan kewajiban seorang muslim. Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Æ  Zakat dapat diklasifikasikan menurut jenisnya yaitu zakat fitrah dan zakat mal.Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa.Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya.
Æ  Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.
Æ  Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perkonomian Modern (Jakarta: Gema Insani, 2002),
http://asysyariah.com/zakat-biji-bijian-dan-buah-buahan/
http://www.mediapustaka.com (diakses pukul :12.43 , tanggal 10/09/2015 )
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994),
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994),
Www.Google.Com

Posting Komentar

 
Top