BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aspek
ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua
sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar
uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah, sebaiknya
kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Kata pasar modal dan dan pasar uang sudah sering
terdengar dan tidak asing lagi bagi kita, pasar modal adala tempat bertemunya
penjual dan pembeli yang diperjual
belikan adalah surat berharga berupa saham, obligasi, dan sebagainya. Sedangkan
pasar uang lebih dekat kaitanya dengan valas (valuta asing).
Di
dalam pasar modal dan pasar uang tentunya sangat banyak lembaga pendukungnya.
Diantaranya ada lembaga kliring, reksa
dana, dan masih banyak lagi yang lainnya, untuk lebih jelasnya akan dibahas
dalam makalah ini.
Pasar
modal dan pasar uang ini sanagat bermanfaat bagi perekonomian di suatu Negara,
dengan adanaya pasar modaldan pasar uang ini akkan membantu perkembangan
perekonomian.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian pasar
modal syariah dan pasar uang syariah ?
2.
Bagaimana fungsi dan
karakteristik pasar modal syariah ?
3.
Bagaimana pengenalan
produk syariah dalam pasar modal ?
4.
Apa perbedaan pasar
uang syariah dengan pasar uang konvensional ?
C. Tujuan
penulisan
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalahya, yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian
pasar modal syariah dan pasar uang syariah.
2.
Memahami fungsi dan
karakteristik pasar modal syariah.
3.
Mengetahui pengenalan
produk syariah pasar modal.
4.
Memahami perbedaan antara
pasar uang syariah dengan pasar uang konfensional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah
a. Pengertian
Pasar Modal Syariah
Pasar
modal menurut undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 12
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang di maksud dengan efek
pada pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga keomersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek.
Pasar
modal di kenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4
UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan
dan mennyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut
Tjipto darmadji dkk, pasar modal adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri.
Sedangkan
menurut Y.Sri Susilo dkk, pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkrit.
Jadi
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan
pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan
yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Sedangkan
pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari
hal-hal yang dilarang.
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama
mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip
syariah. Efek syariah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang
pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah
sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah
prinsip yang di dasarkan oleh syariah islam yang penetapannya melalui fatwa
MUI.
b. Fungsi
dan Karakteristik Pasar Modal
Pasar
modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan
pertemuan dua kepentingan yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada
fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Sedangkan
pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimiliknya
sesuai dengan karaktristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.
Pasar
modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonmian suatu negara. Pasar
modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan
bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan
dana langsung dari masyrakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasional perusahaan.
Ada beberapa manfaat pasar modal,
yaitu:
1.
Menyediakan sumber
pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.
Memberikan wahana
investasi bagi investor sekaligus memungkinkan
upaya diversifikasi.
3.
Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.
Penyebaran pemilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.
Penyebaran kepemilikan,
keterbukaan dan profesionalisme,
menciptakan iklim usaha yang sehat.
6.
Menciptakan lapangan
kerja/ profesi yang menarik.
7.
Memberikan kesempatan
memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek.
8.
Alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan
melalui keterbukaan, liquiditas,dan diversifikasi investasi.
9.
Membina iklim
keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses
kontrol sosial.
Ada beberapa fungsi pasar modal,
yaitu:
1.
Memungkinkan bagi
masyarakat berfartisipasi dalam kegaitan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntungan dan resikonya.
2.
Memungkinkan para
pemengang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
3.
Memungkinkan perusahaan
meningkatkan moodal dari luar untuk membangun dan mengembangan lini
produksinya.
4.
Memisahkan operasi
kegiatan bisnis dari pluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan
ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.
Memuungkinkan
investasii pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiana
tercermin pada hargga saham.
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut
Mokhtar Muhammad Metwally adalah sebagai
berikut :
1.
Semua saham harus
diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu
mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui
pialang
3.
Semua perusahaan yang
mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan
informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca
keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3
bulan
4.
Komite manajemen
menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3
bulan sekali
5.
Saham tidak boleh
diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham dapat dijual
dengan harga dibawah HST
7.
Komite manajemen harus
memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti
standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan saham
mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9.
Perusahaan hanya dapat
menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
c. Pengenalan
Produk Syariah Pasar Modal
Produk
syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan
dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan
usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah
yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk
dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham
Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a)
Emiten dan Perusahaan
Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan
usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
b)
Emiten dan Perusahaan
Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
i.
kegiatan usaha tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,
yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
Ø
perjudian dan permainan
yang tergolong judi;
Ø
perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa;
Ø
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
Ø
bank berbasis bunga;
Ø
perusahaan pembiayaan
berbasis bunga;
Ø
jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional;
Ø
memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat;
Ø
melakukan transaksi
yang mengandung unsur suap (risywah);
ii.
rasio total hutang
berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii.
rasio total pendapatan
bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan
usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk
merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi
syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari
kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti
kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan
definisi Sukuk sebagai berikut :
"Efek Syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share)
atas:
a) aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b) nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
c) jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d) aset
proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
e) kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)"
Adapun
Karakteristik Sukuk adalah Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki
karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang,
melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang
diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying
asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan
bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai
dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Adapun Jenis Sukuk meliputi :
a) Jenis
sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk,
terdiri dari :
b) Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
c) Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan
Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
d) Sertifikat
salam.
e) Sertifikat
istishna.
f) Sertifikat
murabahah.
g) Sertifikat
musyarakah.
h) Sertifikat
muzara'a.
i)
Sertifikat musaqa.
j)
Sertifikat mugharasa.
3. Reksa
Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
Reksa
Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang
berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak
pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
a)
Risiko Berkurangnya
Nilai Unit Penyertaan, Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek
(saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio
Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana
dalam mengelola dananya.
b)
Risiko Likuiditas, Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian
besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara
bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai.
Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka
(open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
c)
Risiko Wanprestasi, Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana
diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika
perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak
segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan
akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank
kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan
NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
d)
Risiko politik dan
ekonomi, Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang
berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya
membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
B. Pengertian
Pasar Uang Syariah
Pasar uang (money market) adalah
mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu
kurang dari stu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak,
pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua
memiliki kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga. Mereka dipertemukan di
dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang
dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang
berlebih tersebut.
Dalam
praktek pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk
mengguanakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar di pasar tersebut
terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan
utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik
kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik
bagi lembaga bank maaupun bukan bank.
Dalam
pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau
barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi
kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal permintaan
uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan,
pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan
syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas
maupun kelebihan likuiditas.
Pengembangan mekanisme pasar uang
syariah dapat berjalan dengan efektif apabila;
a. Cukup
banyak instrumen pasar uang syariah yang dapat diperdagangkan
b. Ada
lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang
melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk
memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi
mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif
yang mereka harapkan
c. Prasarana
komunikasi yang memadai
d. Informasi
keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan
SPBU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Kebijakan
mengenai pasar uang syariah di indonesia didasarkan pada Peraturan Bank
Indonesia Nomor; 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi
Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan
prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasioal tersebut
dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui
kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
a. Fungsi,
Peserta, dan Tujuan Pasar Uang
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan
, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana
atas kelebihan likuiditasnya (liquidity adjustment). Pasar uang secara tidak
langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka (channel for implementing policies).
Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan sertifikat bank
Indonesia (SBI) untuk bank konvensional atau sertifikat bank Indonesia syariah
(SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi mmoneter dan surat berharga
pasar uang (SBPU) atau surat berharga pasar uang dengan prinsip syariah untuk
bank syariah sebagai instrument ekspansi moneter.
Pelaksanaan
operasi moneter syariah (OMS) oleh bank Indonesia yang merupakan
pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka
mendukung tugas bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
OMS ditujukan untuk mencapai target
operasional pengendalian moneter syariah yang berupa:
1.
Kecukupan likuiditas
perbankan syariah; dapat berupa target uang primer atau komponennya yang
terdiri dari uang kartal yang ada di bank dan masyarakat, dan saldo giro bank
dalam rupiah di bank Indonesia.
2.
Variabel lain yang
ditetapkan oleh bank Indonesia; yaitu berupa tingkat imbalan pasar uang antarbank
berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir
kebijakan moneter bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar
uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang, pertama adalah pihak yang
membutuhkan dana, yaitu bank ataupun perusahaan nonbank yang kebetulan
membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu. Kedua
adalah pihak yang menamamkan dana atau pihak yang menjual dana, baik bank maupun
perusahaan nonbank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar
uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta
yang bergerakl di bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah
Bagi pihak yang membutuhkan dan
mencari dana memiliki tujuan, antara lain:
1.
Untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh
tempo.
2.
Untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
3.
Untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, gaji, upah karyawan dan
pembelian bahan dan kebutauhan modalo kerja lainnya.
4.
Sedang mengalami kalah
kliring, hali ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan bagi pihak yang bermaksud
menanamkan dananya di pasar uang bertujuan antara lain:
1.
Untuk memperoleh
penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembagan keuangan
konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung dari akad yang
digunakan.
2.
Bermaksud membantu
pihak yang benar-benar membutuhkan dana.
3.
Spekulasi, dengan
harapan akan memperoleh keuntungan beesar dalam waktu yang singkat.
Adapun
jenis-jenis resiko investasi yang mungkin terjadi di pasar uang adalah:
1.
Resiko pasar, yaitu
resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga.
2.
Resiko reinvestment,
resiko yang terjadi akibat turunnya tuingkat bunga atau bagi hasil.
3.
Resiko gagal bayar,
yaitu resiko yang terjadi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai
janji.
4.
Resiko inflasi, yaitu
resiko yang terjadi akibat kenaikan harga sehingga daya beli menurun..
5.
Resiko valuta, yaitu
adanya perubahan terhadap kurs mata uang asing.
6.
Resiko politik, yaitu
resiko yang terjadi akibat perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya
pendapatan suatu investasi.
7.
Resiko likuiditas,
yaitu apabila instrument yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh
tempo.
b. Instrumen
Pasar Uang Syariah
Pelaksanaan
Operasi Moneter Syariah (OMS) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank
Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan Operasi pasar
Terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip
syariah. Adapun jenis-jenis instrumen
pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah di indonesia adalah;
1.
Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS), Adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah
berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bani
Indonesia.
2.
Repurchase Agreement
(Repo) SBIS, Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS
atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
3.
Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN), Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam
mata uang rupiah.
4.
Repurchase Agrement (Repo)
SBSN ,Adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan
janji pembelian kembali sesuai dengan hargaa dan jangka waktu yang disepakati
dalam rangka standing facilities syariah.
5.
Instrumen Pasar Uang
Antarbank Syariah (PUAS), Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka waktu
pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta
asing.
6.
Surat Berharga lain
yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, Adalah surat berharga dalam mata
uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat
tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank
Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga
pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia, dan sewaktu-waktu dengan
mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.
C. Perbedaan
Pasar Uang Syariah dengan Pasar Uang Konvensional
Ada perbedaan mendasar antara pasar
uang syariah dengan pasar uang konvensional, yaitu:
1.
Pada mekanisme
penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan
berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada
perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati
pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya
yitu mudharabah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal
yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah
hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari
satu tahun).
2.
Sifat instrumen. Sifat
instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang
dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan
instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan
transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Pelaku
pasar uang terdiri dari:
Ø Bank.
Ø Yayasan.
Ø Dana
pensiun.
Ø Perusahaan
asuransi.
Ø Perusahaan-perusahaan
besar.
Ø Lembaga
pemerintah.
Ø Lembaga
keuangan lain.
Ø Individu
masyarakat.
Karena
pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan
transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat
berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Æ Pasar
modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli
dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang
membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Æ Pasar
modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonmi engan mmewujudkan
pertemuan dua kepntingan yaknipihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak
yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan
kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi
Æ Struktur
pasar modal di Indonesia yang paling atas adalah kementrian keuangan dan
dilanjutkan dengan bapapam LK dan di bawahnya ada reksa dana dan pasar modal
serta lembaga kliring dan lembaga penyimapanan, para pelakunya adalah emiten dan
invedtor instrumenya ada saham dan obligasi
ada juga sukuk.
Æ Pasar
uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek,
yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Æ Perbedaan
pasar uang dan pasar modal adalah:
a. Terletak
pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Terletak
pada pasar tempat pelaksanaan transaksi
c. Terletak
pada struktur organisasinya
d. Terletak
pada instrument yang diperjualbelikan.
Æ Instrumen
pasar uang adalah
1. Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS)
2. Repurchase
Agreement (Repo) SBIS
3. Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
4. Repurchase
Agrement (Repo) SBSN
5. Instrumen
Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)
6. Surat
Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
DAFTAR
PUSTAKA
http://nadhivaqudsiy.blogspot.co.id/2015/03/makalah-pasar-uang-syariah.html
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx
Ibid.
Kasmir.2012;
Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada
M.M. Metwally,
Teori dan model ekonomi Islam, Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995
Soemitra Andri.
2010;Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta; Kencana
www.google.com
Posting Komentar