BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat
merupakan ibadah yang terpenting dan
merupakan kewajiban seorang muslim. Seperti yang dijelaskan dalamsurat
AL-BAQARAH : 277 “ Sesunguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih
hati”.
Bahkan
pada masa khalifah Abu Bakar As- Shiddiq orang- orang yang enggan berzakat
diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan
kewajiban mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat
mempunyai hubungan yang sangat erat
dalam hal keutamaannya ibadah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat islam, dan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan syariat yang
berlaku.
Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.Selain itu juga kita harus mengetahui definisi zakat dan
hal-hal yang harus diperhatikan dalam berzakat.
B. Rumusan
Masalah
Yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian zakat ?
2. Bagaimana
klarifikasi zakat menurut jenisnya ?
3. Bagaimana
zakat biji-bijian dan buah-buahan ?
C. Tujuan
penulisan
Berdasarkan
rumusan masalahnya, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian zakat.
2. Memahami
klarifikasi zakat menurut jenisnya.
3. Memahami
zakat biji-bijian dan buah-buahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat
berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan
berkembang (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar, I:1/2). Kaitan
antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa
setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang (at-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Dalam
Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sebanyak 82 ayat
(AlZuhayly, 2000:89). Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa zakat
merupakan rukun Islam yang terpenting setelah ibadah shalat.Zakat dan shalat
dijadikan sebagai lambang keseluruhan ajaran Islam.Pelaksanaan shalat
melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat
melambangkan hubungan antar sesama manusia (Shihab, 2000:135). Seperti yang
dijelaskan dalam surat Al-Bayyinah ayat :
وَﻤَﺎ ﺃُ ﻤِﺮُوﺍﺇﻻّ
ﻟِﯾَﻌْﺑُﺪوﺍﺍﷲَ ﻤُﺨْﻟِﺼِﯾْﻦَ ﻟَﻪُ ﺍ ﻟﺪّ ﯾْﻦَ ﺤُﻨَﻓَﺎﺀَ وَﯾُﻘﯾﻤوﺍﺍ ﻟﺼّﻟوﺓَ وَﯾُﺅْﺘٌوﺍﺍﻟﺯَﻛوﺓۚ
وَﺬ ﻟﻙ ﺪِ ﯾْﻥُ ﺍ ﻟْﻘَﯾِّﻣَﺔْ
Artinya
:“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah
dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya, begitu pula supaya
mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat dan itulah agama yang lurus”.
وَاَقِيْمُواالصَّلوةَ
وَاتُوالزَّكوةَ
Artinya
:“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.”
Berdasarkan
pengertian serta penjelasan tersebutlah bahwasanya perintah zakat termasuk
salah satu kewajiban yang utama dalam Islam.Dikeluarkan oleh seorang muslim
yang telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya,
serta dianggap telah mencapai dari segi jumlah dan waktu untuk dikeluarkan
kewajibanya.
B. Klasifikasi
Zakat
Zakat
dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yaitu zakat fitrah dan zakat mal
(harta).
a.
Zakat Fitrah
Zakat
fitrah itu adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan
menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua
hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang
yang berpuasa dari perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin
untuk memenuhi kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari
raya (Hasan, 2006:107).Zakat fitrah adalah kewajiban yang bersifat umum pada
setiap pribadi dari kaum muslimin tanpa membedakan antara orang merdeka dengan
hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak-anak dan orang
dewasa. Diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang
mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri).
Ada beberapa
syarat zakat fitrah yaitu :
1. Islam,
orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
2. Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan . Anak yang
lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang kawin sesudah
terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawininya
itu. Karena yang dimaksud dalam hadist di atas ialah “ zakat fitri” (berbuka)
bulan Ramadhan. Yang dinamakan berbuka dari bulan Ramadhan ialah malam hari
raya. Jadi, malam hari raya itulah waktu wajibnya fitrah.
3.
Dia mempunyai lebihan
harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib
dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang , pada malam hari raya dan siang
harinya. Orang yang tidak mempunyai lebihan tidak wajib membayar fitrah.
Sabda Rasulullah
SAW :
مَنْ سَاَلَ وَعِنْدَه
ماَيُغْنِيْهِ فَاِنَّماَ يَسْتَكْثِرُمنَ النَّارِقَالُوا ياَ رَسُوْلَ الّلهِ و ماَيُغْنِيْه؟
قال: مايُغَذّيْهِ ويُغَشّيْهِ
رواه ابو داودابن
حبّان
Artinya
:“ Barang Siapa yang meminta- minta, sedangkan ia bercukupan, sesungguhnya ia membesar
api neraka (siksaan). “ Para sahabat ketika ia bertanya, “ Wahai Rasulullah,
apakah yang dimaksud dengan bercukupan itu? Jawab beliau, Arti bercukuplah
baginya sekedar cukup buat dia makan dari tengah hari dan makan malam.( Riwayat
Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Harta
yang terhitung di sini ialah harta yang tidak perlu baginya sehari-hari.Adapun
harta yang diperlukan sehari hari. Adapun harta yang diperlukan sehari-hari, seperti rumah (tempat
tinggal), perkakas rumah, pakaian sehari-hari, kitab, dan sebagainya tidak
menjadi perhitungan , artinya artinya barang-barang tersebut tidak perlu dijual
untuk membayar fitrah, dan jika ia tidak mempunyai kelebihan yang lain, ia
tidak wajib membayar fitrah.
Orang
yang mencukupi syarat-syarat di atas wajib membayar fitrah untuk dirinya
sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib dinafkahinya, seperti fitrah anaknya
yang masih kecil, fitrah istrinya, fitrah ibu bapaknya yang sudah menjadi
tanggungannya, dan lain-lain yang wajib atasnya menanggung nafkah mereka.
b. Cara
penyerahan zakat fitrah dapat ditempuh dengan dua cara, adalah sebagai berikut:
1. Zakat
fitrah diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila
ini dilakukan maka sebaiknya pada malam hari raya dan lebih baik lagi jika
mereka diberikan pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai agar dengan
adanya zakat fitrah itu lebih melapangkan kehidupan mereka
2. Zakat
fitrah diserahkan kepada amil (paniyia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka
sebaiknya diserahkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri agar panitia
dapat mengatur distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka.
c.
Zakat Maal (Harta)
Maal
(Harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk menyimpan, memiliki dan dimanfaatkan, sedangkan menurut syara’ adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dapat digunakan menurut kebiasaannya (Kartika, 2006:24).Zakat maal
adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang
dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya.
Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Harta
yang wajib di keluarkan zakatnya Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011
tentang pengelolaan zakat pada pasal 4 ayat (2) harta yang wajib dikenakan
zakat meliputi : Emas, perak, dan logam mulia lainnya, Uang dan surat berharga
lainnya, perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan
perikanan, pertambangan. Perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz. Dibawah
ini akan dijelaskan harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut :
1.
Zakat emas dan perak
Zakat
Emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh
masyarakat.Emas dan perak dibuat untuk berbagai macam perhiasan, terutama emas
yang dipakai kaum wanita selain sebagai perhiasan sehari-hari, juga dibuat
untuk hiasan dalam rumah tangga.Disamping itu emas dan perak juga dijadikan
standar dalam menentukan nishab uang yang wajib dikeluarkan zakatnya (Hasan,
2006:38). Emas dan perak wajib dizakati apabila yang bersihnya cukup satu
nisab.Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram, zakatnya (2% = misqal= 2,125 gr ). Nisab perak 200
dirham (624 gram ), zaatnya (2% ) = 5
dirham (15,6 gram ).
2.
Zakat Uang Dan Surat
Berharga Lainnya
Uang
dan segala jenis bentuk simpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, serta
surat berharga seperti saham dan obiligasi termasuk ke dalam kekayaan wajib
dikeluarkan zakatnya. Pendapat yang menyatakan bahwa uang wajib dikeluarkan
zakatnya, sebab saat ini uang menjadi harta yang berharga, menggantikan
kedudukan emas yang tidak lagi diperbolehkan sebagai alat tukar umum dalam jual
beli dan lain sebagainya. Nishab zakat uang dan surat berharga setara dengan
besar nishab zakat emas dan perak. Apabila seseorang memiliki jenis harta yang
bermacam-macam dan diakumulasikan jumlahnya telah mencapai atau setara dengan
nishab emas, sebesar 85 gram atau perak 672 gram. Serta kepemilikan harta
tersebut telah mencapai satu tahun, maka dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5
%.
3.
Zakat Hasil Perniagaan
Zakat
perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan dari kekayaan yang diinvestasikan dan
diperoleh dari kegiatan perdagangan, baik yang dilakukan oleh perseorangan
maupun secara kelompok yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagai
zakat uang.Harta perniagaan wajib di zakati dengan syarat-syarat seperti yang
telah disebutkan pada zakat emas dan perak.Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ
سَمُرَةَ كَانَ رَسُوْلَ الّلهِ صلّى الّلهُ عَلَيْه وَسَلّمَ يأْ مُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ
الصّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّه لِلْبَيْعِ
رواهالدار قطنى وابو داود
Artinya
:Dari Samurah, “ Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agra mengeluarkan
zakat barang yang disediakan untuk di jual. “ (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud
)”.
Tahun
perniagaan dihitung dari mulai berniaga.Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan
dihitunglah harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau tengah tahun tidak cukup
satu nisab.Sebaliknya kalau dipangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena
rugi diakhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat.Jadi,
perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai atau
tidaknya satu nisab.
Nisab
harta perniagaan adalah menurut pokonya.Kalau pokoknya emas, nisabnya seperti
emas. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti nisabnya perak, dan harta
perniagaan hendaklah di hitung dengan
harga pokok (emas atau perak ), juga zakatnya sebanyak emas atau perak, yaitu
1/40 = 2 %
4.
Zakat Hasil Peternakan
dan Perikanan
Zakat
peternakan meliputi hasil dari peternakan hewan baik yang berukuran besar
seperti sapi, kerbau dan unta, yang berukuran sedang seperti kambing dan domba
dan yang berukuran kecil seperti unggas, ikan dan lain-lain.Perhitungan zakat
untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nishab maupun kadarnya
berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk
setiap jenis hewan.
5.
Zakat Hasil Pertanian
Zakat
hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti tanaman biji-bijian (padi, jagung, kedelai),umbi-umbian (ubi,
kentang, dll),sayur-sayuran (bawang, cabai, bayam, dll),buah-buahan (kelapa,
pisang, kelapa sawit, dll), tanaman hias (anggrek, cengkeh, dll),
rumput-rumputan (sere, bambu, tebu),daun-daunan (teh, tembakau,
vanili),kacang-kacangan (kacang hijau, kedelai, kacang tanah) (Kartika,
2006:28). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt:
يايُّهاالّذِيْنَ
امَنُوااَنْفِقُوْا منْ طيّبت ما كَسَبْتُمْ وَمِمّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الارْضِ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (ke jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu”.
(Terjemahan QS.AlBaqarah : 267).
Nisab
biji makanan yang mengenyangkan dan buah-buahna adalah 300 sa’ ( lebih kurang
930 liter ) bersih dari kulitnya.
لَيْسَ
في حَبٍّ ولاَ تَمَرٍّ صَدَقَةٌ حَتّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ اَوْسُقٍ رواه مسلم
Artinya
:Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima
wasaq. (Riwayat Muslim)
عنْ ابى سَعِيْدٍ
اَنّ النّبيَّ صلّى الّله عَلَيْهِ وسَلَّمَ قال : الوَسْقُ سِتُّوْنَ صَا عاً
رواه
احمد وابن ماجه
Artinya
:Dari Abu Sa’id . Sesungguhnya Nabi SAW berkata “ Satu wasaq enam puluh sa’. (
Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Majah).
Penjelasannya:
1 wasaq = 60 sa’.
5 wasaq = 5 x 60 sa’= 300 sa’
1 sa’= 3,1 liter
Jadi,
300x 3,1 = 930 liter
Mulai
wajib zakat biji dan buah-buahan ialah bila sudah dimiliki, yaitu dari sesudah
masak.Zakat itu wajib dikeluarkan tunai apabila sudah terkumpul, dan yang
menerimanya sudah ada.Nishab zakat hasil pertanian adalah lima wasaq yang
jumlahnya setara dengan 250 kg beras, jika hasil pertanian merupakan makanan
pokok seperti beras, jagung, gandum dan lain-lain, maka nishabnya setara dengan
653 kg gabah atau 529 kg beras dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi
jika hasil pertanian berupa buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan
lainnya, maka nishab disetarakan dengan harga nishab makanan pokok yang paling
utama di negara tersebut. Sedangkan
kadar zakat hasil pertanian ialah, jika menggunakan air dengan sistem irigasi
dikarenakan menggunakan biaya tambahan, maka kadar zakatnya adalah 5%. Apabila
menggunakan air atau sistem pengairan tanpa mengeluarkan pembiayaan seperti air
hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%.
Biaya mengurus bji dan buah-buahan, misalnya biaya yang mengetam,
mengeringkan, membersihkan, membawanya, dan sebagainya, semua itu wajib dipikul
oleh yang punya (pemilik) berarti tidak mengurangkan hitungan zakatnya.
6.
Zakat Pertambangan
Zakat
pertambangan adalah segala yang dikeluarkan dari hasil bumi yang dijadikan
Allah di dalamnya dan berharga, seperti timah, besi dan sebagainya (Hasbi Ash
Shiddieqy, 2006:149).Hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila sampai
satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak
diisyaratkan sampai satu tahun, seperti pada biji-bijian dan buah-buahan.
Zakatnya adalah ( 2 % ). Sabda Rasulullah Saw :
فِى الرِّقَّةِ رُبْعُ
العُشْرِ
رواه
البخار
Artinya
:Pada emas perak , zakat keduanya seperempat puluh (2 % )
: ( Riwayat Bukhari )
7.
Zakat Perindustrian
Dalam
kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang
dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin, yaitu suatu
proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi
jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah.
Pada
zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan
ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih
(Majma’ Al-fiqh), yaitu tentang zakat industri.Fatwa-fatwa dan ketetapan
tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat.Para pakar
zakat menyatakan zakat perindustrian dapat dianalogikan samadengan zakat
perniagaan. Sehingga nishabnya juga sama dengan nishab emas yaitu 85 gram emas,
kadar zakatnya sebesar 2,5 persen. Mencapai nishab pada setiap akhir tahun,
atau setelah berakhirnya rapat umum pemegang saham bagi zakat para pemegang
saham.
8.
Zakat Pendapatan dan
Jasa Profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian
profesionalisme tertentu, baik yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga
lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang telah memenuhi nishab
(Hafidhuddin, 1998:103).Zakat pendapatan dan jasa profesi ialah termasuk
dikategorikan dalam zakat maal.
Menurut
Yusuf Al Qardhawi, merupakan Al Mal Al Mustafad ialah kekayaan yang diperoleh
oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat Islam.
Selain yang disebutkan di atas, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa harta hasil
usaha, yaitu gaji pegawai negeri/swasta, upah karyawan, pendapatan dokter,
insinyur, advokad, konsultan, desainer, pendakwah dan lain-lain, yang
mengerjakan profesi tertentu dan juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang
diinvestasikan. Di luar sektor perdagangan seperti mobil, kapal, percetakan,
dan tempat-tempat hiburan dan lain-lain wajib terkena zakat, persyaratannya
telah mencapai satu tahun dan sudah cukup nishabnya (Kartika, 2006:34). Oleh
karena itu menurut pendapat sejumlah ulama dapat disimpulkan, besar nishab
zakat pendapatan atau profesi adalah setara dengan 85 gram emas dan jumlah
zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
9.
Zakat Rikaz ( Harta
terpendam)
Rikaz
adalah emas atau perak yang ditanam oleh kaum jahiliyah (sebelum islam ).
Apabila kita mendapat emas atau perak yang ditananm oleh kaum Jahiliyah iyu,
wajib kita keluarkan zakat sebanyak ( 20%).Sabda Rasulullah SAW :
عنْ ابى هُريْرةَ قال رسُول الّله صلّى الّله عَلَيْهِ وسَلَّمَ وفى
الركَازِ الخُمسُ
رواه
البخار مسلم
Artinya
:Dari Abu Hurairah, “ Rasulullah SAW berkata, Zakat rikaz seperlima. “ (
Riwayat Bukhari Dan Muslim ).
Rikaz
tidak disyaratkan sampai satu tahun.Tetapi apabila didapat, wajib dikeluarkan
zakatnya pada waktu itu juga, seperti zakat hasil tambang emas-perak.Adapun
nisabnya, sebagaian ulama berpendapat
bahwa diisyaratkan samapi satu nisab. Pendapat ini menurut mazhab Syafi’i.
Menurut pendapat yang lain, seperti pendapat Imam Maliki, Imam Abu Hanifah
serta Imam Ahmad dan pengikut – pengikutnya mereka, nisab itu tidak menjadi
syarat.
Rikaz
itu menjadi kepunyaan yang mendapatkannya, dan ia wajib membayar zakat apabila
didapat dari tanah yang tidak dipunyai. Tetapi kalau didapat dari tanah yang
dipunyai orang maka perlu ditanyakan kepada semua orang yang telah memiliki
tanah itu.Kalau tidak ada yang mengakuinya, maka rikaz itu kepunyaan yang
membuka tanah itu.
10.
Zakat Piutang
Orang
yang mempunyai piutang banyaknya sampai satu nisab dan masanya telah sampai
satu tahun serta mencukupi syarat-syarat yang mewajibkan zakat, juga keadaan
piutang itu telah tetap, baik piutang itu dari jenis emas atau perak maupun
harta perniagaan.Piutang yang seperti itu wajib dizakati dan wajib mengeluarkan
zakatnya bila mungkin membayarnya.
C. Zakat
Biji-Bijian
Tidak
semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat
hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat
yang benar.
Tidak ada khilaf
di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr
(hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis
(zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan
ulama, dikenai zakat.
Namun
ada khilaf dalam hal batasan jenis biji-bijian dan buah-buahan tersebut. Ada
beberapa madzhab dalam permasalahan ini dan madzhab yang terbaik ada tiga,
yaitu:
1. Terbatas
pada empat hasil tanaman tersebut, dengan dalil hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan
Mu’adz bin Jabal c bahwasanya Nabi n bersabda saat mengutus keduanya ke negeri
Yaman:
لاَ
تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ،
وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
“Janganlah
kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum
hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim,
Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi)
Hadits
ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang
maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini
dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh
Al-Albani.2 Juga Al-Baihaqi, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Asy-Syaikh
Muqbil Al-Wadi’i sebagaimana dalam Ijabatus Sa’il menguatkan hadits ini dengan
gabungan seluruh jalan riwayat yang ada. Wallahu a’lam.
Hadits
ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu
terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. Dalil-dalil yang
bersifat umum itu seperti firman Allah :
“Wahai
orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan
dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (Al-Baqarah: 267)
“Dan
hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)
Hadits
Ibnu ‘Umar :
فِيمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ
نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang
pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya,
zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh3 bantuan
binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.”
(HR.
Al-Bukhari no. 1483)
Hadits
Jabir bin ‘Abdillah :
فِيمَا
سَقَتِ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ باِلسَّانِيَةِ نِصْفُ
الْعُشْرِ
“Tanaman yang
diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman
yang pengairannya dengan as-saniyah4 zakatnya seperdua puluh.”
(HR.
Muslim no. 981)
Hadits
Abu Sa’id Al-Khudri :
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak
ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR.
Al-Bukhari no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
Ini
adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarak,
Sufyan Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari
Ahmad, dipilih oleh Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Albani, guru besar kami
Al-Wadi’i.
2. Terbatas
pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama untuk
dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari keumuman manusia.
Pendapat
ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal di
atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil
tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang
bersifat sebagai makanan pokok sehari-hari. Namun dengan syarat hasil tanaman
itu merupakan sesuatu yang ditakar berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di
atas, karena hadits tersebut menunjukkan diperhitungkannya takaran pada zakat
hasil tanaman.
Ini
adalah pendapat Asy-Syafi’i dan Malik, dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Fathu
Dzil Jalali wal Ikram. Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat.
Adapun buah-buahan, dalam pandangan Asy-Syafi’i dan Malik, tidak ada yang
terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis, karena tidak ada buah selain
keduanya yang ditakar dan dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari.
3. Terbatas
pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, meskipun tidak
dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-sehari. Pendapat ini berdalilkan dengan
keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas yang memperhitungkan takaran
tanpa memperhitungkan sifatnya sebagai makanan pokok.
Ini
adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam
Asy-Syarhul Mumti’.
Pendapat
pertama dan kedua lebih kuat dari pendapat yang ketiga, dan kami lebih condong
kepada pendapat yang pertama.
Nishab
biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Dalil
yang menetapkan nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah hadits Abu Sa’id
Al-Khudri di atas:
لَيْسَ
فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat
pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.”
(Muttafaq
‘alaih)
Berdasarkan
hadits ini nishabnya senilai lima wasaq. Satu wasaq senilai enam puluh sha’
Nabi berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, dan satu sha’ Nabi senilai empat
mud. Maka lima wasaq senilai tiga ratus sha’ Nabi.
Untuk
menjaga takaran sha’ Nabi para ulama mengalihkannya ke dalam berat timbangan.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa
satu sha’ Nabi n senilai dengan dua kilo empat puluh gram (2,04 kg) gandum burr
berkualitas bagus.
Dalam
Majmu’ Ar-Rasa’il (18/274) beliau menyatakan: “Nilai ini telah diqiyaskan ke
beras dan hasilnya senilai dua kilo seratus gram (2,1 kg).” Jika ingin membuat
alat takar yang senilai dengan sha’ Nabi n, maka ambil saja beras berkualitas
bagus senilai 2,1 kg, lalu masukkan dalam wadah yang hendak dibuat sebagai alat
takar, maka wadah sepenuh 2,1 kg itulah alat takar yang senilai satu sha’.
Nishab
300 sha’ yang diperhitungkan pada buah anggur adalah 300 sha’ zabib/kismis
(anggur kering), bukan 300 sha’ ‘inab/anggur basah yang belum mengering jadi
kismis.
Demikian
pula pada kurma, yang diperhitungkan adalah 300 sha’ tamr/kurma kering, bukan
300 sha’ ruthab/kurma basah yang belum mengering jadi tamr. Maka buah anggur
tidak terkena zakat hingga takaran kismisnya mencapai 300 sha’, dan tidak ada
zakat pada kurma hingga takaran tamrnya mencapai 300 sha’.
Nishab
yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari
jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:
a. Kulit
yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka
kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut
ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga
ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
b. Kulit
yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk
dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun
terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan
bersama bijinya. Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya
mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
c. Kulit
yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka
kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar
dalam keadaan masih berkulit. Para ulama
pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama
bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan
nilai setengah takaran. Contohnya, beras dan ‘alas (sejenis gandum hinthah).
Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti
mencapai nishab dan terkena zakat.
Biji-bijian dan
buah-buahan sejenis yang merupakan hasil panen dalam setahun digabungkan jadi
satu dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakatnya, meskipun waktu panennya
tidak serentak. Sedangkan yang berbeda jenis tidak disatukan dalam perhitungan
nishab dan zakat. Maka gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut
pendapat yang menganggap beras terkena zakat) -misalnya- tidak disatukan dalam
perhitungan nishab dan zakat.
Adapun
jika ditanam dua kali dalam setahun maka hasil panen yang kedua digabungkan
dengan hasil panen yang pertama dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakat,
menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah. Pendapat yang lain
mengatakan bahwa keduanya tidak disatukan.
Peringatan
1. Ibnu
Qudamah t dalam Al-Mughni (2/440) berkata: “Nishab ini dianggap sebagai batas
yang harus tercapai. Kapan kurang dari nishab, maka tidak terkena zakat.
Kecuali jika hanya kurang sedikit, seperti kurang satu ons dan semisalnya yang
masuk dalam takaran, maka tidak dianggap berpengaruh (tetap dianggap mencapai
nishab). Hal ini seperti kekurangan satu jam atau dua jam pada haul.”
2. Tidak
ada waqas pada zakat hasil tanaman, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak
terkena zakat (Silakan lihat kembali keterangan tentang waqas dalam Kajian
Utama: Zakat Hewan Ternak, red.). Maka berapapun kelebihan takarannya dari
nishab tetap keluar zakatnya, meskipun hanya lebih satu sha’. Jadi cara
mengeluarkan zakatnya adalah sepersepuluh atau seperdua puluh dari seluruh
takaran yang ada.
Waktu wajibnya zakat pada tanaman & waktu
wajibnya pembayaran
Jika tanaman
biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasil, yaitu sudah ada sebagian
biji yang mengeras dan sudah ada sebagian buah yang matang yang ditandai dengan
berwarna merah atau kuning, berarti hasil tanaman sudah terkena kewajiban zakat
jika mencapai nishab. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman
menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian
yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak dapat zakat). Namun bukan berati
zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya
pembayaran zakat. Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu
wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena
kewajiban zakat adalah pembelinya.6 Apabila pemilik tanaman itu meninggal
sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang
terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.
Mungkin
ada yang bertanya, bagaimana cara mengetahui bahwa hasil tanaman yang belum
dipanen mencapai nishab?
Jawabannya,
hal itu diketahui dengan cara kharsh (perkiraan) yang dilakukan oleh ahlinya.
Ahlinya menaksir apakah hasil tanaman yang ada takarannya dalam bentuk kismis,
tamr, biji yang telah bersih (dari jerami dan selainnya) mencapai nishab atau
tidak.
Jika
hasil tanaman telah dipanen, lalu buah anggur mengering jadi kismis, buah kurma
mengering jadi tamr, biji dibersihkan dari jerami dan selainnya, maka itulah
waktu diwajibkannya pembayaran zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan
hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am:141)
Perlu
diketahui bahwa biaya pengurusan hasil tanaman hingga anggur menjadi kismis,
kurma menjadi tamr, biji dibersihkan dari jerami, dan selainnya, seluruhnya
merupakan tanggung jawab pemilik tanaman dan tidak ada kaitannya dengan ahli
zakat.
D. Kadar
zakat yang wajib dikeluarkan
Kadar
zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah dalam
beberapa hadits, seperti hadits Ibnu ‘Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits
Jabir bin ‘Abdillah dalam Shahih Muslim yang telah disebutkan di atas, juga
hadits Ibnu ‘Umar dalam Mushannaf Ibnu
Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi yang telah kami sebutkan pada Syarat-Syarat
Wajibnya Zakat. Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah n membagi dua kadar
zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya sebagai berikut:
1. Tanaman
yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari seluruh hasil tanaman
yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya
yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal.
a. Yang
diairi dengan air hujan (tadah hujan).
b. Yang
diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan
alat untuk mengangkutnya. Meskipun pada awalnya seseorang butuh untuk membuat
saluran di tanah sebagai tempat aliran air sungai itu ke areal tanamannya di
mana hal ini butuh sedikit biaya, namun setelahnya air mengalir ke tanaman
secara langsung dan tidak butuh untuk diangkut dengan alat dan biaya yang
besar.
c. Yang
mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya
dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air
dan mengisapnya.
2. Tanaman
yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperdua puluh dari seluruh hasil
tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air
dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:
a. Yang
diairi dengan bantuan unta atau sapi/kerbau untuk mengangkutnya, sebagaimana
pada hadits Ibnu ‘Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir dalam Shahih
Muslim.
b. Yang
diairi dengan bantuan alat timba, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar c dalam
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi.
c. Yang
diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air.
Ibnu
Qudamah berkata dalam Al-Mughni (2/438-439): “Jika air sungai mengalir melalui
saluran air menuju suatu tempat yang jaraknya dekat dari tanaman dan tertampung
di tempat itu, kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan
timba atau kincir air, maka hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan
setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua
puluh). Karena perbedaan besar kecilnya biaya serta jauh dekatnya air yang
diangkut tidak berpengaruh, kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut
ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Æ Zakat
merupakan ibadah yang terpenting dan
merupakan kewajiban seorang muslim. Zakat adalah nama bagi sejumlah harta
tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu pula.
Æ Zakat
dapat diklasifikasikan menurut jenisnya yaitu zakat fitrah dan zakat mal.Zakat
fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan
untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa.Zakat maal
adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang
dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya.
Æ Tidak
semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat
hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat
yang benar.
Æ Tidak
ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan
gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan
kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan
kesepakatan ulama, dikenai zakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Didin
Hafidhuddin, Zakat dalam Perkonomian Modern (Jakarta: Gema Insani, 2002),
http://asysyariah.com/zakat-biji-bijian-dan-buah-buahan/
http://www.mediapustaka.com
(diakses pukul :12.43 , tanggal 10/09/2015 )
Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994),
Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994),
Www.Google.Com
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.